SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Wiyung mendatangi gedung DPRD Surabaya, Kamis (11/2). Mereka mengadu tentang penertiban oleh Satpol PP pada tanggal 9 lalu.
Salah seorang perwakilan PKL, Rohmad Amrulloh menyayangkan tindakan sewenang-sewenang dari aparat penegak perda tersebut. Penertiban beberapa lapak PKL di depan rumah sakit wiyung sejahtera tidak ada sosialisasi.
Baca Juga: Kembalikan Trotoar ke Fungsinya, Tiga Pilar Kecamatan Pabean Cantian Tertibkan PKL
PKL Wiyung berjualan sekitar satu setengah tahun lalu. Sejak mulai berjualan tidak pernah dapat surat pemberitahuan tentang larangan menggunakan tempat tersebut.
Para PKL baru tahu setelah ada obrakan dari Satpol PP. "PKL ini katanya melanggar karena berjualan di atas sodetan air, sebelumnya kami tidak tahu tempat itu dilarang," ujarnya.
Rohmad meminta, para PKL yang berjumlah sekitar 44 orang ini dihargai. Sebelum benar-benar dibumi hanguskan pada tanggal 16 Februari, Pemkot Surabaya mencarikan solusi terbaik.
Baca Juga: Hari ini Vaksinasi Sasar Para Pedagang di 49 Sentra Wisata Kuliner se-Surabaya
Bila tidak, mereka terancam kehilangan sumber mata pencaharian. "Kami ingin Satpol tidak arogan seperti kemarin (9/2). Kami ingin dicarikan tempat yang layalayak untuk tetap berjualan," ucapnya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius yang menemui PKL di ruang Fraksi Handap meminta Satpol PP menunda penertiban. Dari informasi yang diterimanya, Satpol PP akan meratakan semua lapak PKL pada Selasa (16/2) minggu depan.
Menurutnya, meskipun secara hukum PKL Wiyung melanggar, namun masalah PKL tidak akan selesai sampai kapanpun sebelum ada solusi yang tepat. "Dari dulu sampai saat ini, Pemkot Surabaya hanya rajin menertibkan tanpa mencarikan solusi," katanya.
Baca Juga: Vidcon dengan SWK, Risma Minta Pedagang Gunakan Face Shield
Politisi Partai Nasdem memandang, Satpol PP harus menggunakan cara persuasif menertibkan PKL. Sebab, jika memakai tindakan represif maka berpotensi terjadi perlawanan dari PKL.
"Saya sudah dengar aspirasi mereka. Karena dewan tidak bisa mengambil keputusan apapun. Minimal surat dan keluhan didengar. Nanti surat ini saya sampaikan ke pimpinan dewan supaya disampaikan ke komisi untuk dirapatkan," terangnya.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Awey ini menyinggung keberadaan Perda nomor 17 tahun 2003 tentang penataan PKL. Perda tersebut perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Diresmikan, Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Bisa Buka 24 Jam
"Perda itu sudah 13 tahun umurnya, dan perda itu belum ada perwalinya, jadi harus ditinjau ulang apakah masih relevan atau tidak, misal PKL dikembalikan ke lading sektor seperti Dinas Koperasi, sehingga ada pembinaan," katanya. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News