SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polemik relokasi PKL di jalan Jemursari VIII Surabaya Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo mulai menuai kejelasan. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Kordinasi tanggal 3 November 2016, di kantor Kecamatan Wonocolo yang dihadiri oleh, Camat Wonocolo, Lurah Jemur Wonosari, Dinkop & UMKM, PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Kasatpol PP, Kabag Pemerintahan dan Otoda,Polsek Wonocolo, Danramil Wonocolo, dan Ketua LKMK Jemur Wonosari.
Menurut Lurah Jemur Wonosari, Nurul Muzayanah SPI MM, status tanah yang ditempati oleh PKL di Jalan Jemursari VIII bukan aset pemkot Surabaya, melainkan milik pengembang yang keberadaannya di RW 10 Jemursari. Sehingga, Kepala Dinkop Surabaya memerintahkan Camat dan Lurah, untuk tidak ikut campur penataan PKL. Dinkop menyerahkan pengelolaan PKL tersebut kepada pihak RW 10.
Baca Juga: Kembalikan Trotoar ke Fungsinya, Tiga Pilar Kecamatan Pabean Cantian Tertibkan PKL
“Dari hasil rapat kordinasi penataan PKL kemarin itu, Kepala Dinas Koperasi meminta saya dan pak Camat untuk tidak ikut campur masalah PKL, karena status tanahnya bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik pengembang,” ungkap Lurah Jemur Wonosari Nurul Muzayanah.
"Yang saya sesalkan, ini kan masalah murni relokasi PKL, tapi waktu hearing di DPRD Surabaya, Ketua LKMK malah melebar membahas masalah pribadi saya yang aneh-aneh. Dan bahkan, tudingan yang dilontarkan itu tidak benar. Itu kan sama saja pencemaran nama baik dan itu kan bisa dipidanakan,” tambahnya.
Terpisah, Camat Wonocolo Dodot Waluyo saat dikonfirmasi membantah terkait surat perintah untuk membongkar sendiri bangunan PKL di Jalan Jemur Sari VIII. ”Saya tidak suruh bongkar, cuma penataan saja kok,” tandas Dodot Waluyo Camat Wonocolo.
Baca Juga: Hari ini Vaksinasi Sasar Para Pedagang di 49 Sentra Wisata Kuliner se-Surabaya
Namun, bantahan Dodot ini berbeda dengan bukti data resume rapat hari Jumat tgl 21 Oktober 2016 jam 09.00 WIB di Aula Kecamatan Wonocolo. Berdasarkan hasil resume, saat itu Dodot meminta bangunan PKL di jalan Jemursari VIII dibongkar sendiri, setelah pembentukan panitia relokasi.
Padahal, bangunan PKL di Jalan Jemursari VIII dibangun dengan biaya sendiri dan sudah ada persetujuan RW 10 serta Kelurahan sebagai pihak yang memfasilitasi antara, pedagang kaki lima dengan Ketua RW 10 Jemursari. (yul/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News