 Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan (kiri) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said memberikan pernyataan pers usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). foto MI
																							Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan (kiri) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said memberikan pernyataan pers usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). foto MI
																					JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut sebanyak 3.966 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena belum memenuhi status clean and clear, rencana itu dimatangkan melalui fungsi koordinasi supervisi bersama antara KPK dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri, di Gedung KPK, di Jakarta, Senin (15/2).
"Awalnya ada sekitar 5.000 IUP, dan sudah lebih 1.000 diselesaikan, ada 3.966 IUP yang masih harus diselesaikan hingga Mei 2016. Waktunya singkat dan terhadap 3.966 IUP ini akan kami teliti didampingi Kementerian ESDM untuk turun ke bawah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Kementerian ESDM dan Kemendagri.
Konferensi pers dihadiri Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Koalisi Anti Mafia Pertambangan Pius Ginting dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Koordinasi supervisi ini merupakan pertemuan rutin Pengelolaan Mineral dan Batu Bara yang berlangsung sejak 2011.
"Mungkin nanti ada yang dicabut IUP dan kalau ada indikasi korupsi maka KPK akan proses. Waktu yang singkat sampai 12 Mei 2016 adalah peringatan bagi teman-teman di lapangan untuk 3.966 IUP bermasalah agar mereka menyelesaikan apa hal yang harus diselesaikan," tambah Agus dikutip dari tempo.co.
Selain Sudirman dan Tjahjo, hadir pula sejumlah pejabat terkait, seperti Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minerba, dan Kementerian ESDM, Bambang Gatot.
Agus juga mengatakan, selama ini masih ada saja tumpang tindih masalah perizinan yang dilakukan oleh pengusaha minerba. Hal ini, menurutnya berpotensi terjadinya suap menyuap.
"KPK tugasnya hanya mendampingi kementerian terkait dalam pengelolaan migas dan mineral lainnya, jika ada indikasi suap ya KPK akan bertindak," ujar Agus saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2) dikutip dari merdeka.com.
Nantinya, lanjut Agus, pihaknya akan lebih dahulu melayangkan surat teguran tertulis bagi perusahaan sampai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2013 Gubernur memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi aturan. (tmp/mer/mtrv/sta)
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												