Pimpinan KPK Tabuh Kentongan, Tanda Bahaya Revisi UU KPK

Pimpinan KPK Tabuh Kentongan, Tanda Bahaya Revisi UU KPK Pimpinan KPK Agus Rahardjo (keempat kanan) dan Saut Situmorang (ketiga kiri) ikut serta memukul kentongan saat massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. (antara/suara pembaruan/beritasatu)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Komisioner KPK Saut Situmorang memukul kentongan di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).

Kentongan ini dibawa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebagai simbol tanda bahaya pemberantasan korupsi jika DPR berkukuh merevisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga: ​Pemkot Kediri Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Agus menyatakan, sikap KPK sejalan dengan elemen masyarakat pegiat antikorupsi untuk menolak dilakukannya revisi UU KPK. Dikatakan, saat ini bukan waktu yang tepat merevisi UU KPK.

"Sudah jelas, dalam banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran di KPK menolak dilakukannya revisi Undang-Undang KPK dalam waktu dekat ini," kata Agus.

Agus menyebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) sebagai barometer untuk merevisi UU KPK. Dikatakan, kajian revisi UU KPK baru dapat dipertimbangkan jika skor IPK Indonesia memperoleh 50 poin. Sementara IPK Indonesia tahun 2015 baru meraih skor 36 poin dari skala 0 hingga 100.

Baca Juga: ​Dialog NU Belanda: Politik Balik Modal Dorong Pelumpuhan KPK, Polisi Mirip Dwi Fungsi TNI

"Kami sudah menyampaikan ancer-ancernya kalau skor Indeks Persepsi Korupsi sudah 50 poin baru kita akan melakukan kajian apakah kemudian revisi itu perlu dilakukan. Jadi saya ini sebagai pimpinan, ketua (KPK) dan seluruh komisioner serta seluruh jajaran di KPK mengucapkan menolak dilakukannya revisi Undang-Undang KPK," tegasnya.

Agus menyatakan, pihaknya telah meminta waktu bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan penolakan terhadap revisi UU KPK. Agus mengatakan, pihak Istana telah menjadwalkan pertemuan ini akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo merampungkan kunjungan kerjanya di Amerika Serikat.

Presiden sedang berada di Amerika Serikat untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-AS yang berlangsung pada 15-16 Februari 2016, dan dilanjutkan kegiatan US-ASEAN Business Council (US-ABC) pada 17 Februari 2016.

Baca Juga: ​Politikus Rayap, Siapa Mereka?

Baru pada Jumat 19 Februari 2016 Jokowi beserta rombongan kembali ke Tanah Air.

"Kami ini sudah minta waktu pada saat pelantikan Gubernur kemarin. Kami dijadwalkan akan segera bertemu dengan Presiden setelah pulang dari Amerika," kata Agus.

Sementara itu, Saut menyatakan, banyak wacana tentang bagaiamana membangun Indonesia bebas dari korupsi tanpa menitikberatkan pada perubahan UU KPK. Untuk itu, Saut menyatakan, KPK tidak akan mundur dalam memperjuangkan penolakan terhadap revisi UU KPK.

Baca Juga: Cincin Lord of the Ring dan KPK

"Kita tidak boleh surut ke belakang, untuk itu terima kasih untuk dukungannya dan jangan pernah mundur," tegasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mengatakan, draf revisi UU KPK yang telah beredar saat ini dan digagas oleh sejumlah partai politik membahayakan independensi KPK dan menghambat kerja-kerja KPK.

Tak hanya melemahkan, Lalola menyebut draf tersebut akan memangkas kewenangan KPK, mengerdilkan, bahkan membunuh KPK secara perlahan. Untuk itu, Lalola menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyerahkan kentongan sebagai simbol penanda bahaya lantaran pembahasan revisi UU KPK terus bergulir.

Baca Juga: Aksi Turun Jalan Jilid 2, Ratusan Mahasiswa Tuntut Hentikan Tindakan Pelanggaran HAM

"Untuk itu sekali lagi masyarakat luas dan koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK dengan turut serta mengajak para pimpinan KPK menyatakan sikapnya akan penolakan revisi UU KPK," katanya.

Lalola menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Pimpinan KPK segera mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan KPK.

Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mendesak seluruh fraksi di DPR menarik dukungan revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasan revisi tersebut. Dikatakan, Badan Legislasi DPR harus mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasari korupsi.

Baca Juga: ​Presiden Rakyat atau Presiden Partai?

"Kepada pemerintah, kami mendesak Presiden Joko Widodo, menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam Prolegnas 2015-2019 Langkah penolakan UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi yaitu memperkuat KPK. Kami juga mendorong gerakan Masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK," tegasnya.

Sumber: suara pembaruan/berita satu.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO