KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa se-Kota Batu menjerit lantaran tingginya kenaikan pajak tanah aset desa (bengkok). Hal tersebut terjadi seusai, kepala desa menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2016 dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batu yang menyebutkan kenaikan hingga pajak bengkok 400 persen atau di atas harga sewa tanah aset (bengkok) setahun.
Kepala Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Wiweko, yang mewakili rekan-rekannya mengatakan, keluhan para kades telah disampaikan ke Dispenda Kota Batu akhir pekan lalu. "Saat bertemu petugas Dispenda, kami hanya dijanjikan akan dilaporkan ke Kadispenda Batu (Zadim Efisiensi)," kata Wiweko, Selasa (16/2) di kantornya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
Menurut Wiweko, dengan SPPT 2016 yang nilainya cukup besar akan banyak Kades di Kota Batu yang merugi. Ini dikarenakan pendapatan sewa tanah bengkok di bawah nilai pajak yang harus dibayar. Dengan demikian Kades harus menutupi kekurangan bayar pajak dan tidak sepeserpun bisa menerima hasil sewa tanah bengkoknya.
"Ini yang kami khawatirkan, kami tidak dapat keuntungan tapi justru buntung dan hancur lebur," keluh dia.
Seharusnya, kata Wiweko, Dinas Pendapatan tidak menyamakan nilai pajak tanah bengkok untuk pertanian dengan nilai pajak tanah di permukiman. Karena kelas tanah dan fungsi tidak sama.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
"Kami berharap akan ada evaluasi ulang atas besaran pajak tanah bengkok Kades agar tidak memberatkan. Sangat berbeda tanah pemukiman dengan tanah pertanian, janganlah disamakan," harap Wiweko.
Terpisah, Direktur Lembaga Pemantau Pendapatan Pengeluaran Keuangan Negara dan Daerah (LP3KND) Jatim, Supriyadi SH, menyayangkan kenaikan pajak ini. Menurut dia, boleh saja pajak dinaikkan, tapi perlu digaris bawahi, pajak ini akan berimbas pada masyarakat tidak mampu.
Seperti, sambung Supriyadi, para petani yang memfungsikan lahan tersebut dan masyarakat yang menggantungkan hidup disana akan dirugikan dengan kenaikan tersebut. Seyogyanya dalam kenaikan pajak ini Dinas Pendapatan menaikan pajak kepada para pengusaha investor wisata yang omsetnya miliaran rupiah yang ada di Kota Batu.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Berarti, secara tidak langsung terbentuknya Kota Batu menjadi Kota Maju dan berbasis pariwisata, hanya terlihat dari kasing luarnya saja, glamour, hebat dan maju. Namun faktanya Pemerintah melalu Dispenda tidak memihak kepada masyarakat, saya menilai malah membantu para investor yang seharusnya dikenakan pajak tinggi,"pungkas dia. (lih/thu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News