Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan waktu selama 11 hari ke depan bagi warga di Kawasan Kalijodo untuk membongkar sendiri bangunannya, jika tidak maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penggusuran secara paksa.
"Kita keluarkan SP-1 besok (Kamis, hari ini)," kata Ahok di balai kota Jakarta, Rabu (17/2) kemarin.
Ahok menuturkan SP pertama akan berlaku hingga sepekan agar warga berinisiatif sendiri membongkar bangunan.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan SP kedua berlaku selama tiga hari, serta SP Ketiga berlaku sehari. "Kalau tidak dibongkar sendiri maka petugas Satpol PP akan menertibkan bangunan warga," tegas Ahok.
BACA JUGA:Pengembang Berebut Bangun Taman Kalijodo, Ahok: Syaratnya Sungai Jelangkeng harus jadi Bening
TAGS:kalijodo









