KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kalangan Komisi B DPRD Kabupaten Kediri menyayangkan Pemerintah Kabupaten Kediri yang tidak segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perijinan pengganti SIUP pelaku usaha Mikro dan Kecil. Padahal, Perbut tersebut diharapkan mampu memberikan pencerahan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha Mikro dan Kecil.Apalagi, dalam kerangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah berjalan saat ini.
Karena, berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, Pemerintah telah menetapkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), guna menyederhanakan perizinan dan memberikan kemudahan dalam berusaha. Ditambah lagi, IUMK juga telah ditetapkan sebagai pengganti SIUP bagi Usaha Mikro dan Kecil sesuai Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 2019/PDN/SE/6/2015 perihal Edaran Mengenai Izin Usaha Bagi UMK di Bidang Perdagangan.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kediri, Desy Putri Purnamasari mengatakan, IUMK merupakan langkah untuk menyederhanakan penerbitan ijin usaha. Maka itu, pihaknya mendesak Bupati segera mengeluarkan Peraturan Bupati sehubungan dengan IUMK, yang sesuai peraturan perundangan.
“Mengingat, kan masih banyak UMK di kabupaten Kediri yang belum memiliki ijin karena prosesnya yang berbelit-belit. Ditambah lagi, belum adanya pungli saat pengurusan ijin usaha, juga menjadi beban berat bagi masyarakat “ kata Desy, yang juga Politisi PKS ini, Jumat (19/2).
Ditambahkan Desy, IUMK juga merupakan simplifikasi izin bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah 1 lembar yang dapat ditetapkan oleh Camat hingga tingkat Kelurahan/Desa. Sehingga, para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha dengan lebih mudah dan sekaligus dapat melakukan pendataan bagi para pelaku UMK.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Hal ini, juga sebagai bentuk izin yang tidak membebani masyarakat dan IUMK yang diberikan juga tanpa adanya pungutan biaya atau retribusi. Karena, biaya penyelenggaraan izin 1 lembar, sudah dibebankan kepada APBN atau APBD.
“Dengan adanya pendelegasian wewenang penerbitan IUMK kepada Camat atau Kelurahan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memiliki ijin usaha sehingga dapat dengan mudah mengakses permodalan di perbankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Hartono salah satu warga Kabupaten Kediri, mengaku, pihaknya mendukung langkah dan upaya Dewan, tentang upaya segera diterbitkanya Perbup IUMK yang seharusnya bisa segera dilakukan. Karena, selama ini, proses perijinan di Kabupaten Kediri, memang relatif sulit dan berbelit.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
“Saya yang juga sebagai pelaku usaha kecil akan lebih mudah mendapatkan perijinan dan hal ini harus diperlukan respon maksimal dari Pemkab Kediri. Harapan kami, janganlah kami sebagai pelaku usaha yang bisa memberikan kontribusi pendapatan daerah, malah dipersulit akan perijinan,” harapnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News