LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Setelah sebelumnya 6 orang tersangka di masukkan sel Medaeng dan LP Lamongan, giliran Rivianto, mantan staf Setwan dan juga mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga ditahan di LP. Rivianto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 3 jam, di Kejaksaan Negeri Lamongan Senin (22/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, 6 tersangka yang sudah ditahan dalam proses persidangan di Tipikor Surabaya di antaranya, Sulaiman (mantan Ketua Komisi D), Achmad Fatkhur (mantan Komisi B), Jimmy Hariyanto (mantan Ketua Komisi A) dan Muniroh, pihak ketiga dijebloskan ke sel Medaeng.
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Kemudian menyusul dua anggota DPRD aktif, Soetardjo Syafe'i (FPKB) dan Nipbianto (FPDIP) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Lamongan. Kini tinggal Abdul Munir, mantan Sekwan DPRD yang akan segera menyusul merasakan sel LP. Kejari Lamongan terus terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus korupsi anggaran Perdin 2012 senilai Rp 3,2 miliar itu.
Seperti pemeriksaan para tersangka sebelumnya, pemeriksaan terhadap Rivianto juga dilakukan tertutup di ruang Pidana Khusus (Pidsus) dan didampingi Kuasa Hukum. Setelah diperiksa, tersangka Rivianto langsung digiring ke dalam kendaraan tahanan Tipikor nopol S 660 JP menuju lapas kelas II Jl Soemargo.
Saat menuruni tangga Gedung Kejaksaaan, Rivianto masih menyempatkan diri melambaikan tangan kanannya kepada sejumlah awak media yang masih ada di lantai dua.
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
Sementara itu, menurut Edy Subhan, Kasi Pidus Kejari kepada wartawan mengatakan, perkara yang dihadapi tersangka Rivianto ini adalah splitan kasus Perdin Rp 3,2 miliar. Di mana saat itu, Edy Subhan, tersangka sebagai PPTK. “Dia kita tahan dan masuk tahap dua. Nanti akan kita serahkan ke PN Tipikor,” ungkapnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News