Banyak Perilaku Seks Menyimpang, KPI Larang TV Gunakan Presenter Pria Bergaya Wanita

Banyak Perilaku Seks Menyimpang, KPI Larang TV Gunakan Presenter Pria Bergaya Wanita Soimah, diapit Nassar dan Ivan Gunawan saat menjadi host di salah satu televisi. foto: bintang

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan agar televisi tidak menyiarkan talent atau host pria bera kewanitaan (kemayu). Melalui surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 dengan nomor K/KPI/02/16 disebutkan bahwa KPI menerima pengaduan dari masyarakat terkait masih banyaknya program tayang yang menampilkan pria bera kewanitaan.

Sebenarnya larangan menayangkan acara dengan host laki-laki bera wanita sudah dilakukan berkali-kali. Tetapi hingga kini masih banyak stasiun televisi yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

Baca Juga: Keterlaluan! Dua Pria Gay Berbuat Mesum dalam Masjid, Ditangkap Massa

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang diterima KPI, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita.

Adapun 7 kriteria yang dilarang KPI antara lain pria yang berpakaian seperti wanita, pria yang memakai riasan (make-up kewanitaan), bahasa tubuh kewanitaan (a berjalan, a duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya), dan a bicara kewanitaan.

Lalu siaran yang menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita, dan menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria bera kewanitaan.

Baca Juga: MUI Minta Blokir Akun Medsos yang Promosikan LGBT

KPI menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf serta Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, menyebutkan bahwa lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

KPI akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan dijatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Incar Pria Berotot dan Berkumis di Medsos, Gay Agresif dan Memaksa

Sementara Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya setuju dengan imbauan tersebut. "Salah satu medium yang paling banyak berperan dalam potensi penyebarluasan LGBT di kalangan muda adalah lembaga penyiaran," kata Tantowi kepada wartawan, Rabu (24/2).

Tantowi mengatakan lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang dikuasai negara sebagai jembatan untuk masuk ke ruang publik. Oleh karenanya, perlu ada kesadaran dari stasiun TV untuk membatasi perilaku LGBT di ruang publik.

"Perlu kesadaran dari penyelenggara siaran di Indonesia untuk tidak mengumbar perilaku LGBT di ruang publik oleh para pengisi acaranya. Harus ada pengawasan yang ketat dari penyelenggara penyiaran," ujar Tantowi.

Baca Juga: Geger Video Gay, Direkam di Sawah, Pemainnya Siswa SMA, Dijual Rp 150 Ribu

"Anak-anak dan para remaja yang masih labil cenderung mencontoh apa saja yang tersaji di hadapan mereka. Prosesnya akan cepat sekali jika peran orang tua minim dalam menjaga masuknya perilaku salah tersebut di anak-anak mereka," imbuhnya. (mer/tic/viv/lan)

Sumber: merdeka.com/detik.com/viva

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO