MOJOKERTO (bangsaonline) – Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto mengancam mencabut Surat Ijin Usaha dan Perdagangan (SIUP) PT Hdn, sebuah perusahaan teh celup. Ancaman itu dikeluarkan pihak KKPT menyusul adanya indikasi penyalah gunaan ijin perusahaan tersebut.
Kepala KPPT, Gaguk Tri Prasetyo membeberkan PT Hdn hanya mengantongi surat ijin perdagangan makanan dan minuman. Namun faktanya, usaha perusahaan tersebut lebih mengarah ke usaha permainan uang. "Setelah kita tinjau, usahanya tidak ke makanan dan minuman. Tapi lebih mengarah ke usaha money game (permainan uang). Indikasinya jelas penyalah gunaan SIUP," cetus Gaguk, Senin (5/5).
Baca Juga: Minum Kopi dan Teh Panas Bikin Kesan Pemalas
Atas temuan itu, pihak KPPT mengaku telah meluncurkan suratperingatan pertama kepada PT Hdn. "Kalau sampai tiga kali masih beroperasi kita cabut," tandasnya. Temuan pelanggaran ijin PT Hdn ini menyusul promosi rekrutmen karyawan dengan honor menjanjikan yang disebar lewat pamflet. Dalam kopian pamflet yang diberikan seseorang di sejumlah lampu merah, tenaga kerja diiming-imingi honor Rp 70 ribu jika mampu mengelem 1 kotak benang teh celup.
Warga yang kepincut dengan honor yang menggiurkan lantas berbondong-bondong mendaftar ke perusahaan itu. Tapi untuk itu mereka diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp 250 ribu ditambah admin Rp 5.000. Keterangan yang dihimpun, pihak perusahaan menahan honor pengeleman sebelum tenaga kerjanya mampu mencarikan sejumlah tenaga baru. Merasa ditipu, sejumlah korban mengadukan persoalan ini ke polisi.
Polisi yang sudah turun tangan pun tidak bisa berbuat banyak lantaran adanya perjanjian tertulis yang ternyata tidak sepenuhnya dipahami karyawan. Namun polisi tak mau kehilangan akal. Bekerjasama dengan pihak KPPT, instansi pemerintah menemukan indikasi pelanggaran usaha, yakni Peraturan Menteri Perdagangan 46 tahun 2009 tentang Penerbitan SIUP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News