GRESIK, BANGSAONLINE.com - Program pemerintah Bupati-Wabup SQ (Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim) jilid II mengajak pabrik (perusahaan) yang tersebar di Kabupaten Gresik untuk membantu perbaiki Kabupaten Gresik agar lebih baik terus dilakukan.
SQ terus lakukan road show ke perusahaan yang ada di Gresik. Untuk road show tahap awal ini dilakukan SQ di beberapa perusahaan besar yang ada di kawasan metropolis, baik PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Giliran, pasangan SQ road show ke PT Wilmar Nabati Indonesia, kemarin. Kunjungan SQ kali ini didampingi Plt (pelaksana tugas) Sekda Kabupaten Gresik, Ir. Bambang Isdianto.
Direktur Utama (Dirut) PT Wilmar Nabati Indonesia, Hendry Sakti saat memaparkan profil pabrik dipimpinnya kepada Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.
Sementara Bupati Sambari mengungkapkan, bahwa kunjungannya ke PT Wilmar Nabati Indonesia terkait persoalan ketenaga kerjaan dan tata lingkungan. “Apakah sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,” kata Bupati.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Menanggapi hal itu, Dirut PT. Wilmar Nabati Indonesia, Hendry Sakti menjelaskan, bahwa sistem ketenagakerjaan yang diberlakukan di pabrik tersebut sangatlah ketat.
“Kami buat aturan yang ketat di pabrik ini, misalnya saja setiap karyawan yang masuk ke pabrik ini tidak boleh membawa rokok. Karena kami menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan,” jelasnya.
Terkait perizinan, Hendry mengaku pihaknya sudah memenuhi persyaratan terkait perizinan. “Kami urus semua perizinan, karena kami taat aturan,” imbuhnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Bupati menambahkan, Pemkab Gresik selalu memberi pelayanan terbaik terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Gresik, “Kami berikan pelayanan terbaik terhadap perusahaan, tetapi pelayanan yang kami berikan harus sesuai kewenangan dan berdasar pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News