Paripurna LKPJ Bupati Tuban, Pansus DPRD Beri 8 Rekomendasi

Paripurna LKPJ Bupati Tuban, Pansus DPRD Beri 8 Rekomendasi EVALUASI: Suasana Rapat paripurna LKPJ Bupati 2015. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati 2015 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tuban, Cancoko, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan delapan rekomendasi terhadap kinerja Bupati, Fathul Huda dan Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein selama 5 tahun yang lalu.

Delapan rekomendasi itu yakni:

Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat

1. Hasil kinerja selama tahun 2009 sampai 2016 harus menjadi evaluasi dalam menentukan program RPJMD 5 tahun mendatang.

2. Pembangunan RPJMD harus menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.

3. RPJMD Satuan Kerja (Satker) Pemda harus memiliki dokumen lengkap, sesuai arah kebijakan lima tahunan Bappeda.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah

4. Penyampaian proker harus relevan, logis, terukur, dan mengutamakan pelayanan. Serta pengaturan keuangan harus akurat, dan menyesuaikan validasi indikator dengan pengunaan dana

5. Badan Perijinan Tepradu (BPT) Tuban harus transparan.

6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus meningkatkan pelayanan pembuatan KTP secara menyeluruh.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Tuban Gelar Gebyar Anugrah Lomba Budaya Mutu 2024

7. Planing finishing Jalur Lingkar Selatan (JLS) dan Tuban Sport Center (TSC) harus optimal.

8. Eksekutif harus melakukan survei kepuasan atas kinerjanya lima tahun terakhir kepada masyarakat, dan penyusunan LKPJ harus runtut dan detail

Hal ini diungkapkannya seusai rapat paripurna LKPJ Bupati 2015 di gedung , Senin (29/2).

Baca Juga: SBI Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024 Bersama Pemkab Tuban dan Difabel

Ia menambahkkan, rekomendasi tersebut harus direalisasikan segera dan menjadi bahan evaluasi kinerja lima tahun mendatang. Karena penyampian LKPJ Bupati sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007, di mana eksekutif wajib memberikan laporan kepada DPRD setempat.

“Merujuk dari peraturan, kami harap pemerintah bisa evaluasi, guna memperbaiki kinerjanya pada lima tahun mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Tuban, Fathul Huda, mengapresiasi pansus LKPJ DPRD. “Kami harap evaluasi pencapaian kinerja ini menjadikan progres lima tahun mendatang semakin lebih baik,” harapnya. (wan/rev)

Baca Juga: Reses di Semanding, Ketua DPRD Tuban Tampung Aspirasi Masyarakat, Mayoritas Usul Infrastruktur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO