Dewan Jatim Soroti Larangan Minyak Goreng Curah, Dinilai Rugikan Pelaku UKM

Dewan Jatim Soroti Larangan Minyak Goreng Curah, Dinilai Rugikan Pelaku UKM ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Jatim menyoroti Permendag nomor 80/2014 tentang larangan peredaran minyak goreng curah per 1 April 2017 untuk minyak goreng sawit, karena dinilai sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, banyak pelaku bisnis khususnya kalangan menengah kebawah yang merasa merugi karena selama ini mereka memanfaatkan minyak goreng curah karena harganya sedikit miring untuk mendorong usahanya.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Yusuf Rohana menegaskan jika Menteri Perdagangan telah menerbitkan peraturan Menteri perdagangan Permendag no 09 th 2016 yang menunda pelaksanaan Permendag no 80 th 2014 tentang larangan peredaran minyak goreng curah. Artinya dengan Permendag sudah berubah dua kali, menyimpulkan jika Mendag tidak serius menangani masalah tersebut.

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport

Apalagi saat ini BPPOM belum mengeluarkan selebaran terkait pelarangan minyak goreng curah. Tak heran dengan kebijakan sepihak ini sangat merugikan pelaku usaha kecil menengah (UKM) khususnya para PKL yang selama ini menggunakan minyak curah sebagai bahan baku seperti penjual gorengan.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini Mendag harus tegas atas larangan tersebut. Artinya jangan setengah-tengah. Mengingat saat ini masih banyak beredar minyak curah, namun pemerintah dan BPPOM tidak segera mengambil langkah. Karena saya setuju minyak goreng curah tetap beredar, namun tetap ada pengawasan dari BPPOM," papar politisi asal PKS ini, Selasa, (1/3).

Ketua FPKS Jatim ini minta Disperindag Jatim harus aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan minyak goreng curah agar tidak merugikan masyarakat. "Upaya ini semata-mata untuk membantu masyarakat kecil ditengah-tengah negara yang belum stabil," paparnya.

Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar

Hal senada juga ditegaskan Anggota Komisi B DPRD Jatim yang lainnya, Mohammad Zainul Lutfi. Menurutnya seharusnya pemerintah berada ditengah masyarakat untuk mengayomi dan tidak berlagak seperti pengusaha. Artinya dengan menggunakan minyak kemasan untuk melancarkan dunia usaha khususnya menengah kebawah keuntungan yang mereka sangat minim.

Di satu sisi pemerintah lebih berpihak pada pengusaha minyak kemasan. Karenanya kalau Mendag melakukan pelarangan atas peredaran minyak goreng curah seharusnya ada solusi yang tidak memberatkan mereka. Apalagi saat ini dunia usaha sedang mengalami kembang kempis tentunya harus ada kebijakan yang melindungi mereka.

"Sudah saatnya pemerintah berada ditengah mereka dengan mencarikan solusi terkait pelarangan tersebut. Ini penting karena mereka resah dengan kebijakan tersebut yang sagat merugikan usahanya," beber politisi PAN itu.

Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ka'bil Mubarok mengaku meski Mendag melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran, namun buktinya masih banyak para pelaku usaha yang memakainya secara diam-diam. Karena itu Mendag bersama. BPPOM harus melakukan operasi pasar apakah minyak goreng curah yang dipakai mereka layak dikonsumsi apa tidak, termasuk berpengaruh pada kesehatan atau tidak.

"Nah, untuk Jatim kami akan mnggandeng sejumlah instansi untuk melakukan sidak di pasar tradisional. Dari temuan yang ada kami akan membuat semacam rekomendasi untuk dikonsultasikan ke Kemendag," tegas politisi PKB ini. (mdr/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO