Cak Imin Terima Rp 400 Juta, KPK: Kita Dalami... Kalau Mau Jujur, Adil, dan Benar...

Cak Imin Terima Rp 400 Juta, KPK: Kita Dalami... Kalau Mau Jujur, Adil, dan Benar... A Muhaimin Iskandar. foto: tribun

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut mengenai uang Rp 400 juta yang diduga diterima Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014 (Cak Imin).

Aliran uang tersebut terungkap dalam tuntutan terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2K Trans), Jamaluddien Malik.

Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak

"Kita dalami dulu ya, tapi kalau mau adil, jujur dan benar ya sebaiknya ya harus begitu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Kamis (3/2/2016).

Walau demikian, seperti dilansir tribunnews.com, Saut mengatakan pendalaman kasus tersebut harus pelan-pelan termasuk pemeriksaan Cak Imin.

Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pemanggilan Cak Imin untuk diperiksa bergantung kepada kebutuhan penyidik.

Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin

"Tergantung kebutuhan penyidik," kata Syarif saat dihubungi terpisah.

Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati juga menjelaskan, pihaknya mencermati dan akan menelisik sebelum mengembangkan temuan dan fakta persidangan itu.

"Kami sedang cermati itu termasuk fakta-fakta dalam persidangan yang muncul, termasuk juga penerimaan yang diduga diterima MI. Jadi, kami akan cermati dulu dan menelisik apakah kemungkinan untuk mengembangkan dari temuan-temuan yang ada," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 3/3).

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali

Dia menambahkan, KPK akan mempelajari temuan tersebut dan akan menghubungkannya dengan keterangan saksi dan tersangka dalam hal ini Jamaluddien Malik. Menurut Yuyuk, KPK tidak bertindak lambat dalam mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan. Pihaknya akan tetap melakukan pengembangan kasus meski pengadilan telah memvonis Jamaluddien Malik.

"Saya kira pengembangan itu terus dilakukan tidak hanya menunggu sidang selesai. Sementara sidang terus berlanjut pengembangan juga bisa dilakukan," bebernya seperti diberitakan Rmol.com.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), alias Cak Imin menerima uang sebesar Rp 400 juta saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2K Trans), Jamaluddien Malik.

Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Sambut Baik Hasil Keputusan Muktamar Bali

Seperti dilansir okezone, uang yang diberikan Jamalludien untuk Cak Imin itu diperoleh dari pemotongan anggaran tahun 2013, serta meminta uang pada penyedia barang dan jasa senilai Rp 3,2 Miliar melalui seseorang bernama Sudarso.

"Diberikan kepada Abdul sejumlah Rp 400 juta," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Abdul Basir, saat membacakan amar tuntutan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).

Selain diberikan untuk Cak Imin, uang hasil pemotongan itu juga diberikan kepada orang-orang yang punya kepentingan dengan terdakwa. Diantaranya, diberikan kepada Achmad Said Huri senilai Rp30 juta, Dadong Ibrarelawan Rp50 juta dan I Nyoman Suisnaya sebesar Rp 147,5 juta.

Baca Juga: Tembakan Gus Yahya pada Cak Imin Mengenai Ruang Kosong

Merujuk pada surat dakwaan, tindak pidana Jamalludien dilakukan bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri dan beberapa pejabat di Kemenakertrans dimulai sejak 21 Oktober 2013.

Jamalludien dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans).

"Menuntut agar Majelis Hakim menetapkan terdakwa (Jamaluddien Malik) secara sah dan menyakinkan bersalah," kata jaksa Abdul Basir.

Baca Juga: Jelang Muktamar, PKB Kota Probolinggo Dukung Muhaimin

Selain dituntut pidana penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5,4 miliar. Mendengar tuntutan ini, Jamalludien akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Cak Imin sudah tiga kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk jadi saksi dalam siding kasus Jamaluddin Malik, tapi selalu mangkir. Padahal puluhan saksi lain yang dihadirkan pada sidang mengaku sudah setor dana kepada kemeneterian yang dipimpin Cak Imin. Mereka mengaku terpaksa menyetor dana karena kalau tidak mau bayar fee 10% mereka diancam tak diberi proyek. Bahkan diantara mereka mengaku ada yang sudah setor Rp 1,5 miliar untuk mengejar proyek dari kemeneterian. ”Padahal kementterian sebelumnya tak pernah ada kebijakan seperti ini,” kata salah satu saksi di ruang sidang jengkel.(tim)

Sumber: tribunenews/okezone/rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO