Saat menghadiri serah terima itu, yang mewakili harus membawa surat kuasa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang dibuat oleh orang tuanya. Jika tidak, maka pencairan tersebut dianggap tidak benar secara hukum. ”Sesuai aturan surat kuasa itu harus bermaterai dan ditandatangani pemilik lahan,” jelasnya.
Disinggung adanya pengkoordiniran yang dilakukan oleh oknum kades setempat, mantan Insektur Inspektiorat Sumenep enggan untuk menanggapi. Karena soal tekhnis pencairan yang banyak tahu dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub).
Namun, pihaknya meyakini jika realisasi pembebasan lahan tersebut sesuai dengan peratuan yang ada. Meskipun saat pencairan dihadiri oleh Kades atau Camat setempat, dirinya mengaggap tindakan tidak melangkahi aturan. Karena kehadiran mereka dimungkinkan untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat setempat. ”Kami tidak tahu soal gimana-gimana dilapangan, karena kami disini hanyalah kasir, masak saya ingin menghafal semua se Kabupaten Sumenep. Itu yang tahu adalah Dishub,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Moh. Fadillah mengatakan, untuk realisasi pembayaran pembebasan lahan seluas 7,1 hektar untuk pembangunan bandara di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, sudah direalisasikan. Anggaran yang telah direalisasikan sekitar Rp 1 miliar. Sementara harga tanah sesuai kesepakatan dipatok Rp 10 ribu permiternya.










