
SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Pengerukan pasir yang diduga ilegal di pantai Desa Pabian, Kecamatan Arjasa viral dalam sebuah video yang tersebar di media sosial sejak Senin (28/7/2025) kemarin.
Video berdurasi 55 detik tersebut memperlihatkan sejumlah cekungan di pantai akibat pengerukan pasir.
Salah seorang pekerja dalam video tersebut menyebut, pihaknya sudah memberikan uang keamanan kepada oknum kepala desa dan media.
“Sudah 2 hari (pengerukan). Untuk media Rp300 ribu, ke kepala desa Rp500 ribu,” ujarnya menggunakan bahasa madura.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyebut, pengerukan atau penambangan pasir laut di Kepulauan Kangean tersebut tak mengantongi izin.
“Tidak ada izin itu, kita akan tindak lanjuti, akan dilaporkan ke provinsi,” kata dia, Selasa (29/7/2025).
Mendengar aktivitas pengerukan pasir ilegal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid meminta aparat penegak hukum segera menindak apabila ada oknum perangkat desa yang terlibat.
"Perbuatan itu secara langsung atau tidak langsung merusak alam. Pihak terkait harus turun tangan dan menindak jika ada oknum yang terlibat," tandasnya. (van)