SITUBONDO (bangsaonline) - DPRD Kabupaten Situbondo akan mencari terobosan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Situbondo. Hal tersebut disampaikan Hadi Prianto, wakil ketua DPRD melalui telepon selulernya di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Kemarin (06/5).
Menurutnya, di Kabupaten maros yang cenderung mirip dengan Situbondo bias menghasilkan retribusi dari galian tanah hingga mencapai Rp. 100 Milyar per tahun. “Di (Kabupaten) Maros pendapatan daerah yang dihasilkan dari timbunan tanah sudah mencapau 100 milyar per tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Untuk itu, menurutnya DPRD akan berinisiatif untuk melakukan terobosan dan segera menindaklanjuti hasil kunjungan kerja tersebut dengan memanggil pengusaha untuk melakukan pembahasan mengenai penarikan retribusi urukan tanah sehingga dapat berefek positif terhadap pendapatan asli daerah melalui sektor penarikan retribusi tanah urukan.
“Teman-teman (DPRD) akan segera menindaklanjuti. Di Situbondo ada pengusaha yang sudah mulai melakukan urukan tanah. Itu akan kita panggil untuk duduk bersama,” lanjutnya.
Namun, Hadi menegaskan untuk melakukan hal tersebut diperlukan payung hokum yang secara spesifik mengatur penarikan retribusi pada sektor tanah urukan tersebut agar segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Hal tersebut tentunya tidak hanya bias dilakukan oleh DPRD bersama para pengusaha saja. Namun harus ada keterlibatan pemerintah daerah dengan dibuat peraturan Bupati atau lainnya sehingga penarikan retribusi pada sector urukan tanah memiliki kekutana hokum dan akan dipatuhi oleh para pengusaha.
“Kita perlu payung hukum untuk merealisasikan penarikan retribusi, namun kalau kita hanya diam saja hal ini tidak akan pernah terealisasi. Padahal ini dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Selain itu, menurut Hadi, di Kabupaten maros apabila ada pengusaha yang tidak mematuhi untuk membayar retribusi tersebut, maka jangan harap pengusaha itu dapat melakukan pengurukan.
Baca Juga: Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK
“Di Maros, kalau pengusaha misalnya pengusaha mengeruk 1000 kubik tanah, ya segitu yang harus dibayar. Jika pengusaha disana tidak mematuhi untuk membayar retribusi, maka jangan harap mereka bias melakukan pengurukan tanah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News