3 Tahun Buron, DPO Perampokan Toko Emas di Desa Jetak Pacitan Diringkus

3 Tahun Buron, DPO Perampokan Toko Emas di Desa Jetak Pacitan Diringkus Kasat Reskrim, Polres Pacitan, Sukinto Herman, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan. foto: BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Pepatah di atas, mungkin sangat tepat dialamatkan bagi Dani Suhendar, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan sebuah toko emas di Dusun Krajan, Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, tiga tahun silam.

Lelaki asal Palembang yang sudah beberapa tahun menetap sebagai warga RT 02/RW 10, Dusun Tawang Wetan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo tersebut berhasil diciduk aparat Satreskrim Polres Pacitan. Ia ditangkap saat bertandang di sebuah rumah penduduk, Pantai Watukarung, Kecamatan Pringkuku. Sebelumnya, tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan itu menjadi buron dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukinto Herman, saat mendampingi Kapolres, AKBP Taryadi, mengatakan, dalam kasus perampokan toko emas di Pasar Jetak itu, tersangka Dani Suhendar bin Kiki Supriyadi, memainkan perannya sebagai pemetak lapangan. 

Selain itu, yang bersangkutan juga menjadi otak yang mempersiapkan sepeda motor merek Suzuki Satria FU Nopol AG 8544 YB, dan Yamaha Jupiter MX Nopol AE 2474 XA. Kelengkapan berupa helem dan masker penutup wajah, yang dipergunakan tersangka Asep dan Endu dalam melancarkan aksinya menguras seisi toko emas, Minggu, 3 Nopember 2013 silam, juga yang menyiapkan adalah dia.

"Tersangka Dani yang sudah sangat paham dengan medan di seputaran Desa Jetak, berperan memetakan lapangan. Termasuk memfasilitasi dua tersangka pelaku perampokan dengan dua sepeda motor beserta kelengkapannya untuk menjalankan aksi jahatnya," kata Sukinto Herman, saat menggelar pers rilis dengan sejumlah media cetak dan elektronik, Rabu (16/3).

Selain mempersiapkan dua sepeda motor untuk melancarkan aksi perampokan, tersangka Dani juga sempat membawa kabur tersangka Endu dan Asep dari kejaran polisi melalui jalur laut menuju Pantai Gesingan, Jogjakarta, sesaat setelah melancarkan aksi jahatnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO