Soal Penggusuran PKL di Banjararum, Pemkab Malang Dinilai Tabrak Perda

Soal Penggusuran PKL di Banjararum, Pemkab Malang Dinilai Tabrak Perda Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang

MALANG, BANGSAONLINE.com - Malang Corruption Watch (MCW) menilai penggusuran PKL Banjararum oleh pemerintah Kabupaten Malang cacat aturan. Wakil Koordinator Eksternal MCW, Hayyik Ali Muntaha mengatakan, setidaknya ada dua aturan yang ditabrak Pemkab Malang, yaitu Perda 15 tahun 2013 yang menyatakan, PKL yang berdagang di tempat tidak sesuai peruntukannya, akan direlokasi, bukan digusur.

Peraturan lain yang dianggap sudah dilanggar Pemkab Malang adalah Permendagri No 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima pasal 20 ayat 2 berbunyi: PKL yang sudah berusaha di lahan atau lokasi tidak sesuai peruntukannya, dapat dilakukan relokasi.

Baca Juga: Bank Jatim Serahkan Bantuan Pembangunan Kios Sekaligus KUR untuk PKL di Malang

Hayyik Ali Muntaha menduga penggusuran tersebut berkaitan dengan persoalan tanah lapangan seluas 4.500 m2 yang lokasinya tepat di belakang PKL. Itu sebabnya, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan untuk memperjuangkan nasib para PKL yang kini tidak memiliki mata pencaharian.

Di sisi lain, Dinas Pengairan Kabupaten Malang siap jika ada gugatan berkaitan dengan penggusuran PKL Banjararum. Menurutnya, penggusuran tersebut sudah dilakukan berdasarkan prosedur aturan yang berlaku. Salah satunya melalui sosialisasi dan surat peringatan.

“Dinas Pengairan sangat siap. Sebab, semuanya sudah sesuai prosedur,” tegas Wahyu Hidayat selaku Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang. Wahyu menampik jika penggusuran tersebut merupakan titipan oknum pengusaha terkait lahan seluas 4500 m2 yang berada persis di belakang lapak PKL.

Baca Juga: Terkait Pengeroyokan PKL Disabilitas, Minggu Depan Polisi Panggil Kepala Diskoperindag Kota Malang

Ia menjelaskan, penertiban lapak dilakukan agar normalisasi saluran irigasi bisa berjalan maksimal di Banjararum. Ada 9 titik yang dibidik Dinas Pengairan Kabupaten Malang. Lokasi yang sebelumnya dipakai PKL Banjararum dipilih karena salah satu titik normalisasi berada di tempat tersebut.

“Dari aliran air, lokasi tersebut terendah sehingga air mengalir ke sana. Saat hendak melakukan normalisasi dengan alat berat, kita terhalang bangunan sehingga perlu ditertibkan,” ujarnya.

Program normalisasi dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu sejatinya sudah berlangsung lama, tepatnya di tahun 2015. Normalisasi sendiri dilakukan secara bertahap, selain di Banjararum, juga diselenggarakan di sepanjang jalan Kebonagung dan Pakisaji.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan Warung di Trotoar Jalan Diponegoro

“Jadi bukan sehari dua hari. Rangkaiannya panjang dari tahun lalu. Total ada 9 titik sasaran normalisasi dan itu dilakukan bersamaan,” pungkas Wahyu. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO