MALANG, BANGSAONLINE.com – Mulai hari Senin (15/5) mendatang, PKL dan mobil tidak boleh lagi parkir di depan RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang. Larangan itu diterapkan karena sering terjadi kecelakaan akibat padat dan ruwetnya arus lalin karena parkir dan PKL.
Keputusan itu diambil dalam sosialisasi di ruang data Makodim 0818/Kab. Malang-Batu Jl. Panji Kel. Kepanjen Kec. Kepanjen, Malang. Rakor sendiri diikuti 40 peserta mulai dari perwakilan PKL, RSUD, Pemda dan Kodim selaku tuan rumah.
Baca Juga: RSUD Lawang Manfaatkan Anggaran DBHCHT untuk Tingkatkan Fasilitas Kesehatan
“Rakor ini untuk mematangkan pertemuan-pertemuan sebelumnya. PKL dan parkir liar di sepanjang jalan Panji akan segera tertibkan,” ujar Drs. Bambang, Kasatpol PP Kabupaten Malang.
Mulyadi dari RSUD Kanjuruhan berharap penertiban itu sesegara mungkin. Hal itu karena di depan RSUD sering terjadi kecelakaan dan korbannya ada juga yang merupakan pasien dari rumah sakit.
“Kami mengharapkan kerelaan para PKL untuk bisa mengerti keadaan tersebut, Pihak Rumah Sakit juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung dari mulai masuk Rumah Sakit sampai dengan keluar,” ujar dia.
Baca Juga: Layanan Kesehatan Belum Optimal, Wakil Ketua DPRD Malang Pertanyakan Operasional RSUD Ngantang
PKL sendiri sering melanggar kesepakatan dan toleransi yang diberikan selama ini. Mereka tetap berjualan pada saat jam larangan. Akhirnya keptusan diambil mereka tidak boleh lagi berjualan di depan RSUD. (*/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News