KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota terus mengembangkan penyelidikan kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum Wastib (pengawasan dan penertiban) dari Diskoperindag Kota Malang terhadap seorang PKL penyandang disabilitas, yakni Lickmanto (24), warga Muharto Kota Malang.
Sudah ada 11 orang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Dari 11 orang itu, ada 6 orang unsur dari Wastib. Sisanya adalah pelapor dan warga umum lainnya. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Yunar Hotma P Sirait, Jumat (20/03).
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
“Minggu depan akan segera memanggil Kepala Diskoperindag Kota Malang dalam rangka meminta keterangan, sekaligus pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan satu atau dua orang saksi baru,” katanya.
Ditanya kemungkinan peningkatan status ke penyidikan, perwira berpangkat melati satu ini mengatakan masih terus melakukan pengembangan. “Kami masih terus menggali keterangan dari banyak pihak. Di samping itu, alat bukti (visum) belum terkantongi. Jika ada orang mengaku sudah berhasil mengantongi hasil visum, itu adalah hoax (bohong). Kita masih terus menggali banyak hal, untuk mengungkap peristiwa tindak pidananya,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyayangkan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut. Ia meminta ke depannya penertiban PKL tidak menggunakan kekerasan atau aksi anarkis. “Pelaksanaan penertiban mesti dilakukan sesuai SOP,” tegas Trio Agus.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
“Ke depannya, kami akan lakukan hearing dengan pihak Diskoperindag, guna mengklarifikasi akan masalah ini,” kata Trio Agus.
Sementara, Kepala Diskoperindag Wahyu Setianto menyatakan akan mengikuti proses yang saat ini tengah berjalan. “Daripada salah lagi nantinya,” singkatnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News