MKD DPR hanya Mampu Selesaikan Satu Persoalan Selama Masa Sidang Ketiga

MKD DPR hanya Mampu Selesaikan Satu Persoalan Selama Masa Sidang Ketiga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI saat meminta keterangan terkait kasus perpanjangan PT Freeport Indonesia.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Selama masa sidang ketiga, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku hanya mampu menyelesaikan satu persoalan. Padahal ada empat laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan satu imbauan kelompok masyarakat, yakni tentang laporan LHPKN anggota DPR yang masih banyak belum melaporkan.

Demikian sebagaimana dipaparkan Ketua MKD DPR Surahman Hidayat saat menyampaikan laporan kinerjanya terkait fungsi dan tugas kewenangannya sebagai alat kelengkapan DPR di Ruang MKD DPR, Jakarta kepada wartawan, Kamis (17/3).

Ia menambahkan, selama Masa Sidang tersebut MKD telah melakukan tugas, fungsi dan kewenangan dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah anggota DPR RI. Pelanggaran itu tentang didasarkan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR RI serta Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. "Meski masa sidang ketiga ini tak seseru sebelumnya, namun bisa dilalui dengan baik," ujarnya.

Saat ini, masih ada satu pengaduan di MKD. Namun masih dalam proses verifikasi.

"Pada persidangan ini, menindaklanjuti satu dan menyidangkan perkara dari pegaduan yang masuk pada masa persidangan sebelumnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO