Asuransi Bagi Wisatawan di Pacitan tak Jelas, SKPD Terkait terkesan Saling Lempar

Asuransi Bagi Wisatawan di Pacitan tak Jelas, SKPD Terkait terkesan Saling Lempar Pantai Klayar

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepastian proteksi asuransi kecelakaan bagi wisatawan yang berkunjung di sejumlah objek wisata di Kabupaten Pacitan‎, sejauh ini masih memunculkan teka-teki besar. Pasalnya, pemkab setempat melalui satuan kerja terkait belum memberikan kejelasan ikhwal jaminan tersebut.

Kepala Bidang Promosi, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) setempat, Budi Hartoko, mengatakan, selama ini pihaknya sudah mengasuransikan semua wisatawan yang berkunjung ke objek-objek wisata.

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

"Kepastian pembayaran premi asuransi kecelakaan itu, include dengan tiket masuk. Jadi semua pengunjung objek wisata yang membayar tiket masuk, sudah terlindungi asuransi," kata Toko, Begitu Budi Hartoko akrab disapa, Senin (21/3).

Dia mengakui, nilai jaminan asuransi memang masih relatif kecil. Dari premi yang dibebankan kepada pengunjung sebesar Rp 200, mereka akan mendapatkan santunan senilai Rp 5 juta seandainya mengalami kecelakaan dilokasi wisata dan meninggal dunia. "Santunannya masih relatif kecil. Sebab premi yang dibayarkan juga sedikit," terangnya.

Menurut Toko, Disbudparpora bisa saja menaikan nilai pertanggungan. Akan tetapi, juga ada konsekuensi kenaikan premi. "Namun hal tersebut belum bisa dilaksanakan. Sebab urusan klaim asuransi yang semula dikirim sendiri oleh Disbudparpora ke PT. Jasa Raharja, namun merujuk Peraturan Menteri, sekarang kewenangan sudah dilimpahkan ke DPPKA," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan, DPPKA Pacitan, Bambang Trenggono, menegaskan, sampai saat ini belum ada kejelasan adanya pelimpahan kewenangan terkait klaim asuransi kecelakaan di objek wisata. Dia mengatakan, sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab Disbudparpora selaku satuan kerja yang menaungi objek-objek wisata di Pacitan. Terkecuali Pantai Teleng Ria, yang saat ini sudah dialih kelolakan ke pihak ketiga.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan soal pelimpahan kewenangan klaim asuransi. Jadi sepenuhnya masih menjadi kewenangan Disbudparpora," terangnya, secara terpisah.

Dengan tidak jelasnya ketentuan terkait klaim asuransi tersebut, mengindikasikan masih simpang-siurnya proteksi asuransi kecelakaan bagi pengunjung di objek-objek wisata yang ada di Pacitan. (yun/rev)

Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO