GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gelombang sorotan tentang buruknya pelayanan di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, memantik reaksi para petinggi DPRD dan Pemkab Gresik. Keduanya sepakat untuk memecahkan persoalan pelik itu.
"Sudah, saya sudah berbicara dengan Pak Sambari (Bupati) untuk menuntaskan persoalan di BPPM," kata Abdul Hamid, Ketua DPRD Gresik, Rabu (23/3).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Hamid mengakui, pembicaraan dengan Bupati itu membahas soal desakan adanya perbaikan pelayanan bahkan evaluasi personel di tubuh BPPM, agar pelayanan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dipimpin Agus Mualif tersebut makin baik.
Dalam pembicaraan itu, lanjut Hamid, Bupati menyetujui kalau pelayanan di BPPM jika benar tidak baik, harus dilakukan perbaikan. Bahkan, Bupati juga setuju kalau perombakan personel di tubuh BPPM itu merupakan jalan yang baik untuk memerbaiki pelayanan.
Persoalannya, kalau perombakan itu dilakukan sekarang jelas tidak mungkin. Sebab terganjal UU (undang-undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan, SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dijelaskan di sana bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik. "Ini kendala yang dihadapi Bupati jika ingin merombak (memutasi) personel di BPPM. Harus menunggu enam bulan setelah dilantik," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, lanjut Hamid, juga dibicarakan soal kendala kekurangan personel yang dihadapi BPPM dalam menjalankan perizinan satu atap menindaklanjut Perpres Nomor 97 Tahun 2016 tentang PTSP (pelayanan terpadu satu atap).
Misalnya, untuk Amdal dan UKL, UPL, pegawainya masih di BLH (Badan Lingkungan Hidup), Amdal Lalin di Dishub (Dinas Perhubungan) dan SKPD lain, maka personel-personel di SKPD itu akan dipindah ke BPPM.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Kata Hamid, lagi-lagi harus menunggu mutasi yang baru bisa dilakukan setelah enam bulan setelah Bupati dilantik. "Kalau nanti setelah BPPM butuh tambahan personel kemudian kekurangan ruangan atau gedung, ya dibuatkan gedung lagi," terangnya.
Hamid mengakui persoalan agar dilakukan perombakan di tubuh BPPM itu sudah lama. Namun desakan itu makin bertiup kencang ketika Komisi C lakukan sidak di wilayah Kecamatan Cerme. Hasilnya, banyak pergudangan berdiri tanpa izin.
Komisi C pada saat itu ingin lakukan klarifikasi ke Kepala BPPM, Agus Mualif. Tapi, yang bersangkutan tidak datang.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kemudian dilakukan rapat lintas komisi, A, B dan C,yang memutuskan agar Kepala BPPM, Agus Mualif harus dirotasi (mutasi). "Mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda, DPRD dan Pemerintah memiliki kedudukan sejajar. Kalau di BPPM ada kesalahan, maka Bupati dan DPRD sama-sama harus bertanggungjawab," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News