SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Sumenep mengamankan empat warga yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (29/3). Keempat warga tersebut di antaranya DH (Desa Talang, Kecamatan Saronggi), AY (Desa Pamolokan, Kecamatan Kota), FL (Desa Paberasan, Kecamatan Kota), dan MF (Desa Mandala, Kecamatan Rubaru). Mereka ditangkap di rumah warga di Desa Talang, Kecamatan Saronggi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang menyebut di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat pesta narkoba. Dari saking seringnya dijadikan tempat pesta narkoba, masyarakat sekitar merasa resah. Bermodalkan informasi itulah, petugas lalu bergerak untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi.
Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
“Setelah kita lakukan lidik, ternyata informasi itu benar. Kami langsung lakukan penggrebekan,” ungkap Hasanuddin.
Sementara Barang Bukti (BB) yang disita di antaranya 1 kantong plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu-sabu sebesar 0,43 gram, 1 buah potongan pipet terbuat dari kaca, 1 buah bong terbuat dari botol kaca dengan dua lubang yang tersambung sedotan plastik warna putih, 1 buah botol plastik warna putih berisi alkohol, 2 buah korek api gas, dan 4 buah HP.
Menurut Hasanuddin, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dia memastikan akan mengembangkan kasus penangkapan itu untuk menelusuri dari mana barang haram itu didapatkan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
“Informasi apa pun yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kami harapkan segera dilaporkan ke petugas terdekat, biar petugas segera bertindak,” tandasnya. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News