Warga Pasar Ikan Penjaringan Dideadline 7x24 Jam untuk Kosongkan Bangunan

Warga Pasar Ikan Penjaringan Dideadline 7x24 Jam untuk Kosongkan Bangunan Surat peringatan pertama (SP1) kepada warga Pasar Ikan dalam rangka melaksanakan Revitalisasi Kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan, dan Sunda Kelapa Kelurahan Penjaringan. foto: okezone

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga yang bermukim di Kawasan Pasar Ikan, Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Utara diminta segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan mereka dalam waktu 7x24 jam. Jika tidak, maka Pemprov DKI akan menerjunkan tim gabungan untuk membongkar kawasan tersebut sebagaimana kawasan Kalijodo yang kini sudah rata dengan tanah.

Demikian bunyi surat peringatan satu (SP1) Pemprov DKI melalui Wali Kota Utara. Menurut rencana, bangunan rumah warga tersebut akan digusur terkait Revitalisasi Kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan dan Sunda Kelapa.

"Tadi pak wakil wali kota langsung yang ngasih, kita ga bisa apa-apa. Mungkin besok atau lusa kita bongkar tapi nunggu rembugan warga dulu," kata Mahali (43) warga Pasar Ikan, Penjaringan, Rabu (30/3) kepada BANGSAONLINE.

Menurut Alex panggilan Mahali, ia bersama keluarganya yang berjumlah sekitar 12 orang sudah menempati kawasan tersebut sejak almarhum ayahnya masih kecil. Masih menurut kerabat dekat Wali Kota Utara Rustam Effendi ini, secara kekeluargaan ia sudah bicara langsung dengan Wali Kota, namun ia tidak bisa berbuat banyak untuk membantu kerabatnya tersebut.

Bahkan ia disarankan agar segera pindah dan menempati Rusunawa Marunda. "Disaranin buat lapor untuk urus kelengkapan adminstrasi perpindahan ke Rusun," ucap Alex.

Dalam surat perintah (SP) satu bernomor 1453/1.758.1 tertanggal 30 Maret 2016 tersebut warga yang akan kena penggusuran untuk revitalisasi wisata bahari dan pasar ikan sunda kelapa itu terdiri satu RW dan 4 RT masing-masing di RT 001, 002, 011 dan 012 dari RW 04. (jkt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pencuri Handphone di Konter Pulsa Tanjung Priok Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO