Rugikan Negara Rp 85 Miliar, Mantan Rektor Unair jadi Tersangka

Rugikan Negara Rp 85 Miliar, Mantan Rektor Unair jadi Tersangka Fasichul Lisan

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Airlangga 2006-2010 Fasichul Lisan sebagai tersangka. Fasichul menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kesehatan Universitas Airlangga DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana Universitas Airlangga DIPA 2009.

"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RS Pendidikan Surabaya dengan sumber dana DIPA tahun 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan dana DIPA 2009, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan FAS (Fasich) rektor 2006-2015 sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu (30/3) kepada wartawan.

Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis Memilih Pemimpin

Dijelaskannya, Fasich selaku rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Fasich bakal disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lanjutnya, pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp 300 miliar rupiah," tambah Yuyuk.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pentas Wayang Perjuangan Hadratussyaikh, Dalang Ki Cahyo Kuntadi Riset Dulu

Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam korupsi di RS Pendidikan ,yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga. Dalam kasus itu KPK menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.

Namun Yuyuk belum dapat mengonfirmasi apakah kasus yang ditangani KPK di RS Pendidikan tersebut terkait langsung dengan La Nyalla Mattalliti yang juga pernah diperiksa KPK saat kasus itu masih di tingkat penyelidikan.

"Belum bisa dikonfirmasi keterlibatannya dan belum ada kebutuhan untuk memanggil La Nyalla," ungkap Yuyuk.

Baca Juga: Didukung Penyintas Semeru, Rakka dan TPD Lumajang yakin Khofifah-Emil Menang

Perusahaan pemenang tender proyek ini adalah PT Pembangunan Perumahan yang juga sudah digeledah kantornya pada Selasa (29/3) kemarin dan hari ini.

"Penggeledahan yang dilakukan kemarin dan hari ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan dan alkes RS Pendidikan dengan tersangka FAS. Penyidik hari ini menggeledah kantor rektorat sejak pukul 10.00 WIB sedangkan kemarin penyidik menggeledah kantor PT PP divisi operasi III di Jl Raya Juanda No 1 Sidoarjo, Jawa Timur. Dari lokasi penyidik menyita dokumen dalam bentuk 'hard copy' dan 'soft copy' seperti kontrak dan dokumen keuangan," tambah Yuyuk.

Sedangkan keterlibatan pihak PT PP pun masih dikembangkan KPK.

Baca Juga: Bersama Unair, FH UTM Jalin Kerja Sama dengan Faculty of Law Maastricht University

"Mengenai keterlibatan siapa dalam PT PP itu akan ditelusuri penyidik, dari situ akan dilihat siapa saja yang terlibat dan akan ditelusuri apakah hanya PT PP atau perusahaan lain yang ikut tender," ungkap Yayuk. (jkt1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO