GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pasangan Bupati-Wabup Gresik, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim) tidak ingin menunggu lama-lama untuk lelang jabatan Sekda (sekretaris daerah) yang sudah lama kosong.
Terbukti, Bupati, Sambari Halim Radianto telah memerintah kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), M.Nadlif untuk mengirim surat ijin untuk lelang jabatan Sekda Gresik ke Komisi ASN.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
"Untuk lelang jabatan sekda kami masih menunggu Pansel dari Komisi ASN," kata Kepala BKD, M.Nadlif MM, Kamis(31/3). Kalau Pansel dari Komisi ASN sudah ditunjuk, maka Pemkab Gresik langsung membentuk kepanitiaan lelang sekda.
Sebab, untuk lelang jabatan sekda tersebut, tidak perlu menunggu waktu hingga enam bulan setelah Bupati-Wabup, SQ dilantik . "Tidak perlu nunggu enam bulan. Begitu Pansel ditunjuk Komisi ASN, lelang sekda langsung kami lakukan," tegas Nadlif.
Menurut Nadlif, jeda waktu enam bulan berlaku untuk mutasi jabatan. Bukan untuk proses lelangnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Hal ini menindaklanjuti adanya UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dan, SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.
Dalam pasal 162 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik. "Untuk mutasi tetap akan kami lakukan menunggu waktu enam bulan. Tapi, untuk lelang jabatan tidak perlu menunggu waktu enam bulan," terangnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News