OTT Cawang, KPK Mintai Keterangan Dua Pejabat Kejati DKI Jakarta

OTT Cawang, KPK Mintai Keterangan Dua Pejabat Kejati DKI Jakarta Ketua KPK, Agus Rahardjo. foto: kompas.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah memintai keterangan beberapa saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kamis (31/3). Dua saksi yang telah dimintai keterangan penyidik KPK adalah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tadi malam kami telah melakukan pemeriksaan awal dengan meminta keterangan dua orang saksi," jelas Komisioner KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers, Jumat (1/4) di KPK.

Baca Juga: Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda

Menurut Agus, kedua saksi tersebut adalah Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang, dan Aspidus Kejati DKI Tomo Sitepu. Keduanya dimintai keterangan karena OTT yang dilakukan KPK di sebuah hotel di kawasan Cawang terkait kasus tindak pidana korupsi PT BA yang kini sedang ditangani Kejati DKI.

Diberitakan sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/3), resmi menetapkan tersangka tiga orang. Ketiganya adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno. Lainnya seorang dari pihak swasta, Marudut.

"Setelah diperiksa selama 24 jam, KPK telah melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiga orang tersebut ke tingkat penyidikan. Surat sudah kami tanda tangani sebelum 24 jam," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

Baca Juga: KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi

Menurut Agus, ketiga orang tersebut telah melakukan transaksi pemberian uang yang bertujuan untuk menghentikan kasus yang sudah menjerat PT. Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar 148.835 dolar Amerika Serikat, yang pecahaanya terbagi dalam berbagai bentuk, mulai dari 100 dolar AS hingga 1 dolar AS.

Sementara itu, dalam konferensi persnya Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman disebutkan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap 2 orang dari PT Brantas dan satu orang pihak swasta serta barang bukti 148.835 USD yang diduga untuk melakukan suap guna menghentikan penanganan kasus PT Brantas di Kejati DKI Jakarta. Namun tidak ada Jaksa yang tertangkap tangan oleh KPK sebagaimana diberitakan sebelumnya. (jkt1/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO