LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Razia kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dilakukan Satlantas Polres Lamongan, Jumat (1/4) di Terminal Lamongan berhasil mengamankan pengendara yang memakai Surat Izin Mengemud (SIM) palsu. Pengendara yang diamankan itu adalah sopir mobil mewah jenis Pajero S 325 JJ. Selanjutnya petugas meminta keterangan dan menilangya.
Menurut keterangan yang diperoleh BANGSAONLINE.com, mobil mewah tersebut dikemudikan oleh Karnoto, warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Maduran Lamongan. "Saat diperiksa petugas diketahui SIM C dan A pengemudi Pajero tersebut palsu, hasil scanner komputer," ujar salah seorang petugas.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Hari ini Petugas Gabungan di Lamongan Lakukan Tes Swab Pengunjung Warkop
Di hadapan petugas, pengemudi Pajero mengatakan hal itu dilakukan karena SIM yang selama ini dimilikinya sering hilang. "Yang asli saya tinggal di rumah, karena sering hilang," kilahnya seperti ditirukan petugas.
"Meski demikian petugas tetap menindak tegas dengan menilang, selanjutnya pelaku diminta untuk mengambil dengan membawa SIM yang asli, jika betul ada," imbuh petugas.
Razia dipimpin langsung oleh AKP Supriyanto, Kasatlantas yang baru tiga hari bertugas di Polres Lamongan. Razia tersebut berhasil menindak 97 kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Lamongan Didenda Rp 10 Ribu
"Jika nanti ditemukan ada tindakan pemalsuan, maka akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Supriyanto.
Dikatakanya, razia kendaraan bermotor akan terus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News