Cegah Penyebaran Covid-19, Hari ini Petugas Gabungan di Lamongan Lakukan Tes Swab Pengunjung Warkop

Cegah Penyebaran Covid-19, Hari ini Petugas Gabungan di Lamongan Lakukan Tes Swab Pengunjung Warkop Petugas saat melakukan pemeriksaan kesehatan salah satu pengunjung warkop.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di . Di antaranya, petugas melakukan swab test terhadap pengunjung warung kopi atau kafe, Rabu (16/9).

Pemeriksaan sampling swab itu dilakukan di sejumlah kafe di dalam Kota dan sejumlah kafe di Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Turi, Kecamatan Tikung, dan di Kecamatan Karangbinangun.

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Dalam kegiatan selain diikuti jajaran Pemda , juga diikuti oleh Kapolres AKBP Harun, Dandim Letkol inf Sidik Wiyono, Kasipidum Kajari Irwan Syafari, serta 1 peleton gabungan Polres , 1 regu dari Kodim , dan 1 regu Satpol PP.

Menurut Kapolres AKBP Harun melalui Kasubag Humas AKP Djoko Bisono, selain dilakukan swab test, pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker juga dilakukan penindakan berupa sidang di tempat oleh Satsabhara dan Satpol PP .

“Pelanggar diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cepat dengan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27, dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50.000.000,- atau kurungan penjara paling lama 3 bulan,” kata AKP Djoko Bisono, Rabu (16/9).

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

Selain gencar melakukan pemeriksaan terdahap pengunjung warkop, dalam pencegahan Covid-19, petugas juga gencar melakukan razia atau operasi penggunan masker bagi pengguna kendaraan.

“Maka untuk keperluan sosialisasi dan penindakan hari ini, kita menggelar sidang kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kita sidangkan secara formal dan langsung kita putuskan bagaimana rasa keadilan, dalam rangka mengingatkan masyarakat bahwa pemakaian masker di tempat umum adalah wajib,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) , RA Mauladi.

Menurutnnya, sanksi atau hukuman untuk para pelanggar berupa denda maksimal 50 juta rupiah bagi warga yang tertangkap basah tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan

“Tapi tentu tidak selalu maksimal. Mungkin sekitar 10 ribu atau 20 ribu rupiah, sekaar mengingatkan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa tidak menggunakan masker adalah suatu pelanggaran,” pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO