Golkar Jatim Terus Bergolak, Giliran 4 DPD II Menggugat

Golkar Jatim Terus Bergolak, Giliran 4 DPD II Menggugat

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugatan terhadap DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jawa Timur terus berkembang. Setelah Wakil Sekretaris DPD Partai Partai Yusuf Wibisono melakukan gugatan, kini menyusul empat DPD Partai Golkar di Jatim melakukan gugatan ke Pengadian Negeri (PN).

Empat DPD PG Kab/Kota yang mengajukan gugatan terhadap kepengurusan Eddy Kuntadi dan Gesang Budiarso yaitu, DPD Golkar Kota Madiun (gugatan no 16/Pdt G/20116/PN. Madiun), DPD Golkar Kabupaten Madiun (no 06/Pdt.G/2016/PN MAdiun), Kabupaten Nganjuk (no.18/Pdt./2016/PN NGanjuk) dan DPD Golkar Kabupaten Situbondo.

Baca Juga: Khofifah: Golkar Beri SK Tanpa Mahar, Jadi Referensi Partai Besar dalam Pencalonan

Wakil Ketua DPD Partai , Hery Sugihono mengatakan, pihaknya mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menanggapi gugatan yang dilakukan. “Intinya kami siap, karena Partai Golkar juga mempunyai divisi hukum. Mereka disiapkan jika Partai Golkar menghadapi gugatan atau persoalan hukum,” terang Hery Sugihono, Rabu (6/4).

Proses gugatan ini sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN). Politisi yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini mengatakan, seharusnya penggugat menjalankan sengketa di internal partai politik terlebih dahulu, yakni melalui mahkamah partai.

“Proses di mahkamah partai tidak dilakukan, tetapi langsung ke PN. Ini kan aneh. Meski begitu, Partai Golkar berharap penyelesaian konflik dilakukan secara musyawarah,” tandas dia.

Baca Juga: Pilwali Surabaya, PKS Jatim Siap Usung Menantu Pakde Karwo, Bayu Airlangga

Meski di tingkat pusat, konflik internal parpol bergambar pohon beringin lebat sudah selesai dengan rekonsiliasi. Namun, kenyataanya kebijakan tersebut tidak diikuti DPD Partai Golkar Jawa Timur. Buktinya, ada 12 kader Partai Golkar yang dipecat, karena dianggap tidak taat dengan azas dan AD/ART partai.

Sebelumnya, pemecatan terhadap 11 pengurus DPD Partai Golkar Jawa Timur berbuntut. Yusuf Wibisono, Wakil Sekretaris DPD Partai , Jumat (1/4) siang menggugat DPD I Jatim dan DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar.

Disampaikan Yusuf Wibisono, keputusan pemecatan tersebut tidak melalui rapat pleno ataupun rapat di pengurus harian. Namun, ia mengatakan keluarnya surat PAW berasal dari tindakan Sekretaris DPD Partai Golkar, Gesang Budiarso. Ia meminta rehabilitasi terhadap belasan kader yang dipecat dan DPD Partai juga melakukan rekonsoliasi, seperti yang terjadi di DPP.

Baca Juga: Resmi Terima SK dari Partai Golkar, Khofifah-Emil Mohon Doa Lanjutkan Jatim Cettar Jilid Dua

“Ini kan aneh, di DPP terjadi rekonsiliasi, ternyata di Jawa Timur malah melakukan pemecatan,” tandas Yusuf. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO