Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Suami Istri Saling Berjauhan?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Suami Istri Saling Berjauhan? Dr. KH Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Assalamualaikum wr wb. Maaf Yai, saya Himma dari Banyuwangi. Pada bulan Desember lalu saya habis dikhitbah, lalu seminggu kemudian ayah saya meninggal dunia, akhirnya saya dinikahkan (menurut adat jawa), sedangkan posisi saya sama suami masih di pesantren. Saat ini saya sudah menetap di rumah, namun suami tetap di pesantren. Bolehkah kami pisah ranjang dengan alasan masih mencari ilmu? Terima kasih. Wassalam. (Himma, Banyuwangi)

Jawab:

Pernikahan yang dilangsungkan dengan adat manapun itu sah hukumnya selama terpenuhi segala syarat dan rukun yang terkait dengan pernikahan tersebut. Adat biasanya berperan pada bentuk acara prosesi pelaksanaan akad pernikahan tersebut dan tidak terkait dengan esensi dari akad itu. Namun, jika adat itu bertentangan dengan apa yang digariskan dalam hukum Islam, maka pada titik inilah peran adat harus diluruskan, bukan dihapus.

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

Barometer pernikahan itu dianggap sah secara Islam -dengan bentuk adat manapun- itu harus memenuhi beberapa rukun yang telah dirumuskan oleh ulama fiqih dalam beberapa kitab mereka.

Beberapa rukun pernikahan itu adalah; pertama, adanya calon suami. Syarat sah calon suami adalah; (1) Calon Suami harus beragama Islam, maka tidak sah perempuan muslimah menikah dengan non-muslim. (2) calon suami adalah seorang laki-laki. Tidak sah wanita menikah dengan wanita, walaupun ia akan berperan sebagai suami, seperti halnya LGBT, pernikahan sesama jenis itu tidak sah, sebab keluar dari tujuan pernikahan. (3) calon suami bukan termasuk mahram bagi mempelai wanita. (4) calon suami bukan orang yang sedang melaksanakan ihram haji pada saat akad. (5) calon suami tidak sedang mempunyai empat istri yang masih sah baginya.

Kedua, adanya calon istri. Syarat sah calon istri adalah; (1) calon istri itu beragama Islam, walaupun ada yang membolehkan menikah dengan wanita dari Ahlul Kitab berdasarkan firman Allah. (2) calon istri adalah benar-benar wanita dan bukan pria, sebab pria haram menikah dengan sesama pria, sebagaimana di atas. (3) calon istri bukan lah mahram bagi calon mempelai pria. (4) calon istri tidak dalam melaksanakan ihram haji pada saat akad berlangsung. (5) calon istri tidak dalam masa iddah pada saat akad pernikahan. (6) calon istri tidak berstatus masih sebagai istri orang.

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Ketiga, adanya wali dari calon istri. Syarat sah wali adalah (1) beragama Islam, bukan kafir atau murtad. (2) lelaki dan bukan perempuan. (3) tidak dalam tekanan atau paksaan. (4) tidak sedang melaksanakan ihram haji. (5) bukan orang yang fasik.

Keempat, adanya dua saksi. Adapun syarat sah saksi adalah; (1) minimal dua orang saksi. (2) kedua saksi tersebut beragama Islam, berakal, baligh dan berjenis kelamin pria. (3) dua saksi tersebut dapat mendengar, melihat dan menyaksikan prosesi akad pernikahan. (4) kedua saksi tersebut memahami kandungan akad yang sedang dilaksanakannya.

Kelima, prosesi ijab dan qobul. Dalam ijab qobul ini harus disampaikan dengan ucapan yang mengandung unsur pernikahan atau menikahkan dan tidak disampaikan dengan kata sindiran.

Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung

Kata ijab disampaikan oleh wali perempuan atau yang mewakilinya, dan kata qobul diucapkan oleh calon suami atau yang mewakilinya. (jadi boleh tidak menerima sendiri tapi dengan perwakilan). Dalam akad tersebut tidak diselingi dengan perkataan lain, syarat-syarat yang membatalkan pernikahan dan tidak memberi batas waktu tertentu (mutah).

Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan dengan adat manapun, selama rukun-rukun di atas terpenuhi, hukum pernikahan itu tetap sah. Adapun kondisi Ibu yang saling berjauhan sekarang ini tidak dianggap sebagai pisah ranjang. Sebab kata “pisah ranjang” dalam bahasa Indonesia itu identik dengan tidak bersatunya suami istri dalam satu rumah yang disebabkan adanya konflik keluarga.

Dalam bahasa arab juga demikian, seorang suami istri yang tidak seranjang identik dengan kata “Nusyuz” (purek atau marahan), anehnya di arab juga selalu diidentikkan hanya dengan istri, padahal suami juga dapat saja nusyuz. Padahal kondisi Ibu dengan suami saat berpisah ini bukan karena konflik, tapi karena tujuan mencari ilmu.

Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?

Peristiwa ini mirip dengan nikah misyar, yaitu pernikahan yang menangguhkan beberapa hak dan kewajiban suami istri untuk masa waktu tertentu atau selamanya karena disebabkan oleh beberapa kondisi. Dengan syarat bahwa kedua-dua harus ridha dan ikhlas dalam menjalaninya.

Seperti halnya ibu dan suami yang seharusnya saling memberikan nafkah batin tapi untuk sementara waktu ditangguhkan sampai pada waktu tertentu, maka model semacam ini boleh dilakukan dalam Islam. wallahu a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO