SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka yang diamankan itu adalah RS (45), warga Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, dan MM (30), warga Desa Tambagung Tengah, Kecamatan Ambunten.
Dua pengedar itu diamankan saat hendak mengantar sabu-sabu di Desa Bantelan, Kecamatan Batu Putih.
Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
“Kedua tersangka diamankan Jum’at (8/4) kemarin,” papar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Sabtu (9/4).
Hasanuddin merinci barang bukti (BB) saat penangkapan dari RS di antaranya dua paket kantong plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 4,48 gram dan 5,16 gram. Barang bukti lainnya adalah tisu warnah putih, satu buah telepon genggam merk Nokia warna hitam, dan 1 unit mobil toyota Avanza nomor polisi M 1398 FOB warna hitam.
Selain BB diamankan di lokasi penangkapan, polisi juga berhasil menyita BB lain di rumah RS. BB tersebut berupa 4 paket kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan masing berat kotor 3,12 gram, 0,74 gram, 0,36 gram, dan 0,59 gram, satu buah sendok plastik warnah putih, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi plastik 40 plastik kecil kosong, dan sang sebesar Rp.1.350.000. Sementara BB yang diamankan dari MM nerupa satu buah telepon genggam merk Samsung warna hitam.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
“Kami berharap semua elemen masyarakat pro aktif memberikan informasi. Tersangka yang baru ini sudah menjadi incaran petugas. Dan kami incar pelaku sindikat narkoba yang lain,” pungkas Hasanuddin. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News