LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan tersangka korupsi mengajukan pensiun dini. Keduanya adalah Rivianto (mantan PPTK) yang terlibat korupsi dana perjalanan dinas DPRD Lamongan dan Sukiman (Kepala BLH) penerima gratifikasi proyek PLTSa.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan, Ismunawan, Rabu (13/4).
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Menurut Ismunawan, Sukiman sudah jauh hari mengajukan pensiun dini sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka korups penerima gratifikasi atas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Pak Sukiman itu sudah lama mengajukan pensiun dini, ketika awal mendengar bahwa ia akan terjerat sebagai tersangka penerima gratifikasi,” ujar Ismunawan.
Untuk Sukiman, dijelaskan Ismunawan bisa segera pensiun dini karena masa kerja dan usianya sudah memenuhi syarat. “Ajuan Pak Sukiman sudah kita ajukan ke pimpinan untuk di proses, hanya saja hingga kini belum turun," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
Sementara untuk Rivianto staf PNS di DPRD yang kala itu menjadi PPTK, Ismunawan mengaku masih perlu konsultasi dengan kepegawaian provinsi. “Kita akan kordinasi dulu dengan pihak Propinsi terkait aturan yang ada dan nanti kita terapkan di Lamongan," ujarnya.
”Soal yang satu ini (Rivianto, red) saya belum bisa menjawab,” ujarnya seraya menjelaskan karena Rivianto masa kerjanya belum mencukupi, termasuk usianya.
Sekedar diketahui, Rivianto terseret kasus perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012 senilai Rp 3,2 M. Sedangkan Sukiman, ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dari kontraktor yang menangani proyek PLTSa. Keduanya kini juga sama-sama mendekam di Lapas Lamongan untuk menjalani proses hukum yang sudah berlangsung. (qom/rev)
Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News