​Jelang Purna, Bursa Sekdakot Panas

​Jelang Purna, Bursa Sekdakot Panas Mas Agus Nirbito menjawab pertanyaan wartawan.

"Tapi juga harus dekat," imbuhnya sambil tertawa tanpa menyebutkan alasan istilah dekat yang ia maksud.

Sesuai aturan, enam bulan sebelum masa. Jabatannya habis, Sekdakot wajib mengajukan pengunduran diri ke Gubernur Jawa Timur. "Efektif jadi tinggal 11 bulan saja," pungkasnya.

Mas Agus Nirbito memang bukan merupakan pejabat karir di lingkup Pemkot Mojokerto. Wajar saja jika menjelang masa jabatannya berakhir, sejumlah pejabat eselon II Pemkot Mojokerto kusak-kusuk soal siapa yang akan menggantikannya.

Pejabat senior eselon IIb dilingkup Pemkot Mojokerto yang pernah menjabat pimpinan SKPD dua kali berbeda tercatat lebih dari satu orang. Di antaranya Kepala Bappeko Harlistyati, Kepala inspektorat Akhnan, Kepala BKD Agoes Endri, Kepala KBPP Moah Ali Imron, serta Kadiknas Subambihanto,

"Pejabat eselon IIb di Pemkot Mojokerto ada 29 orang. Semuanya merupakan pimpinan SKPD," timpal. Heryana Dodik Murtono kabag humas dan porotokol Sekdakot Mojokerto.

Sementara itu Deny Novianto anggota komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto mengingatkan setiap PNS yang memenuhi syarat menjadi Sekdakot bisa menahan diri.

"Pedomannya tetap harus pada aturan. Saya juga mengingatkan bahwa jangan sampai melupakan tugasnya sekarang dan malah fokus mengincar jabatan Sekdakot," sindir anggota DPRD dua periode asal Partai Demokrat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO