KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemberantasan korupsi menjadi perhatian khusus Pj Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro. Dalam upaya menegakkan integritas dan transparansi di Kota Onde-Onde, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjadi Paksi atau akronim dari penyuluh antikorupsi KPK.
Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat melalui penanaman habit (kebiasaan) anti korupsi sejak dini.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
“Pemberantasan korupsi adalah prioritas utama yang harus kita tangani bersama. Dengan menjadi Paksi, kita bisa bersama-sama menyebarkan nilai-nilai anti korupsi dan membantu mencegah praktik koruptif di lingkungan kita,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Disebutkan olehnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja. Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya Paksi di tengah masyarakat, kita bisa menciptakan budaya anti korupsi yang kuat," tuturnya.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Ali berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya praktik korupsi, dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari hal terkecil. Pendidikan antikorupsi dapat dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
“Jika dibiarkan terus korupsi ini akan membuat negara dalam bahaya kehancuran. Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Mojokerto yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi," pungkasnya.
Plt Inspektur Kota Mojokerto, Amin Wachid, menyebut masyarakat yang ingin menjadi Paksi bisa mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Ada 4 jenjang Paksi yang terdapat dalam skema LSP KPK, yaitu Paksi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang seluruhnya memiliki persyaratan tersendiri.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
“Kami siap mendampingi dan mengarahkan jika masyarakat kesulitan mendaftarkan diri menjadi Paksi,” ucapnya.
Amin menambahkan, jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi. Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News