Komisi A DPRD Gresik Pelajari Perizinan Satu Atap di Sleman

Komisi A DPRD Gresik Pelajari Perizinan Satu Atap di Sleman Wakil Ketua Komisi A, Mujid Riduan. foto: syuhud/ BANGSAONLINE Hapus

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih carut marutnya proses perizinan di Kabupaten Gresik pasca keluarnya Perpres Nomor 97 Tahun 2014, tentang PTSP sehingga memunculkan polemik, memantik reaksi Komisi A.

Komisi yang membidangi perizinan ini melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman, Jogjakarta. "Komisi A sengaja studi banding ke Sleman untuk belajar soal perizinan satu atap," kata Wakil Ketua Komisi A , Mujid Riduan, Sabtu (16/4).

Baca Juga: Jelang Tutup APBD 2024, DPRD Gresik Paparkan Kinerja yang Dilakukan di Tahun ini

Kunjungan ke Sleman kali ini, kata Mujid, untuk memerbaiki tata kelola perizinan di Kabupaten Gresik. Sebab, proses perizinan di BPPM (Badan Perijinan dan Penanaman Modal) akhir-akhir ini banyak mendapatkan cibiran, bahkan gelombang protes dari berbagai kalangan.

Terlebih, dari kalangan DPRD yang menilai proses perizinan di badan yang dipimpin Agus Mualif itu carut marut.

Bahkan, sampai ada desakan dari lintas Komisi di agar dilakukan perombakan personel dan penataan di tubuh BPPM yang dianggap tidak sukses menjalankan perizinan satu atap pasca keluarnya Perpres Nomor 97 Tahun 2014, tentang PTSP (pelayanan terpadu satu pintu).

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

"Makanya kami berguru ke sana (Sleman) untuk memelajari PTSP, " jelas politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

Menurut Mujid, perizinan satu atap di Sleman sudah diberlakukan sejak Tahun 2014. Tepatnya, setelah keluarnya Perpres Nomor 97 Tahun 2014, tentang PTSP (pelayanan terpadu satu pintu).

"Pelaksanaan PTSP di Sleman sangat baik, cepat dan tepat. Sehingga, memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

Di mana, Kabupaten Sleman sudah menyatukan tusi (tugas fungsi) beberapa perizinan yang sebelumnya masih terpencar (terpecah) di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menjadi satu di SKPD yang menangani perizinan satu atap. Termasuk personelnya di beberapa SKPD itu juga disatukan di SKPD tersebut.

"Dulunya, sebelum keluarnya Perpres tersebut, perizinannya sama seperti di Gresik. Namun, setelah di sana menerapkan PTSP, proses perizinan jadi bagus," terang ketua FPDIP ini.

Untuk itu, kata Mujid setelah kunker itu, Komisi A akan menerapkan hasil studi banding tersebut di BPPM Gresik.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Langkah awal, Komisi A akan mengadakan hearing (dengar pendapat) dengan beberapa SKPD yang selama ini terkait perizinan. SKPD itu di antaranya, BPPM, Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan), BLH (Badan Lingkungan Hidup), DPU (Dinas Pekerjaan Umum), Dishub (Dinas Perhubungan) dan SKPD terkait lain.

"Mereka kami undang untuk membicarakan soal pelimpahan tusi perizinan mereka menjadi satu di BPPM termasuk tenaga (personel) yang menangani perizinan di SKPD tersebut," paparnya.

Juga, dalam hearing itu akan diundang kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk membicarakan soal perotasian beberapa personel di beberapa SKPD tersebut ke BPPM.

Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota

Komisi A, tambah Mujid, sebelumnya setelah mengundang BPPM untuk mencari tahu kendala yang dihadapi BPPM dalam menjalankan PTSP.

Kendala itu di antaranya, minimnya tenaga, baik PNS maupun honorer, infrastruktur berupa gedung atau ruang kerja, komputer dan sarana pendukung lain. "Komisi A akan minta agar kekurangan itu dilengakapi," katanya.

Dan untuk bisa mewujudkan itu, tidak perlu menunggu waktu lama. Terlebih, soal rotasi personel ke beberapa SKPD dimasukkan dalam BPPM. Sebab, personel yang dimutasi itu bukan pejabat.

Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap

"Kalau hanya rotasi staf kan tidak perlu mutasi pejabat dan harus menunggu waktu enam bulan setelah Bupati-Wabup (Sambari-Qosim) dilantik. Rotasi staf kan cukup SK Bupati saja," pungkas Mujid. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO