
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejadian penahanan pasien terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Jember. Penahanan karena orang tua bayi enggan membayar biaya kepada pihak rumah sakit.
Agus Susanto (23), sang ayah, mengakui bahwa saat itu anannya masuk ke rumah sakit tidak sebagai pasien BPJS, karena belum terdaftar BPJS kesehatan.
"Berhubung biaya membangkak, saya berinisiatif untuk mendaftarkan anak saya ke BPJS karena saya sudah tidak sanggup membayar lagi," ungkap Agus.
Agus mengaku, keluarganya sudah membayar sebesar Rp 4,5 juta selama 6 hari di RS IBI sebelum anaknya dicover BPJS. Agus menambahkan, agar BPJS anaknya bisa digunakan, dia berinisiatif untuk meminta rujukan agar anaknya dipindah ke rumah sakit daerah Dr Soebandi. Namun pihak Rumah sakit Ibu dan Anak tidak memperbolehkan dengan alasan kamar di RS dr Soebandi penuh.
"Saya minta dirujuk ke RS Soebandi tapi malah tidak boleh, katanya penuh. Ini aneh yang bilang penuh kok RS IBI," jelas dia.
Akhirnya dengan kesal pihak keluarga melakukan pulang paksa dan akan dirawat RSUD Balung.
Pihak RS Ibu dan anak melalui Humas Heru suwito menjelaskan, sesuai dengan perarturan, pasien yang masuk dengan status umum tidak bisa mengubah status di tengah jalan. "Jelas tidak bisa, kalau harus merubah status di tengah jalan," jelas Heru.
Ketika ditanya kenapa menahan pasien, Heru mengatakan, yang dilakukan rumah sakit bukan penahanan, melainkan lebih ke prosedural. Karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan tidak ada yang bertanggung jawab.
"Kita menahan karena melihat kondisi bayi tidak memungkinkan untuk dibawa, karena bayi itu masih belum sehat dan prematur, jika terjadi meninggal di jalan siapa yang bertanggung jawab," pungkas Heru.(jbr1/yud/ns)