Otak-Atik Jelang Mutasi Pejabat Pemkab Gresik, Partai Pengusung Minta Orang Daerah Diprioritaskan

Otak-Atik Jelang Mutasi Pejabat Pemkab Gresik, Partai Pengusung Minta Orang Daerah Diprioritaskan Para pejabat Pemkab Gresik ketika ikuti assesment. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langka tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabata dan Kepangkatan) yang mulai mengotak-atik posisi pejabat untuk mengisi jababatan pada mutasi gerbong I di pemerintahan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim) jilid II, mulai mendapatkan respon kalangan DPRD Gresik.

Khususnya, para politisi dari partai pengusung SQ, yakni PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan PD (Partai Demokrat) pada Pilkada Gresik Desember 2015, lalu. Mereka meminta agar SQ dalam gerbong mutasi perdana ini memerioritaskan putra daerah. Mengapa harus putra daerah yang diprioritaskan.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

"Sebab, mereka yang merasa memiliki kepedulian kabupaten ini," kata Sekretaris DPC PD Kabupaten Gresik, Edy Santoso, Rabu (20/4).

Sebagai seorang politisi, Edy mengaku sudah hafal dengan sepak terjang para pejabat di lingkup . Baik mereka yang berasal dari putra daerah (asli Gresik), hijrah (pindah ke Gresik) atau luar Gresik.nKebanyakan, pejabat pejabat yang terlahir atau yang sudah berdomisili di Gresik memiliki kepedulian tinggi untuk mengabdi dan membangun daerahnya.

Sebaliknya, banyak dijumpai pejabat yang bukan putra Gresik, atau berdomisili di Gresik tidak punya kepekakan dan kepedulian tinggi untuk perbaikan Gresik. "Mereka ya masuk bekerja setiap jam kerja. Dapat duit. Setelah jam pulang ya pulang. Terus monoton seperti ini, "ungkap anggota DPRD Gresik asal Partai Demokrat ini.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Jadi, lanjut Edy, kepedulian mereka bisa dibilang sangat rendah untuk kemajuan Kabupaten Gresik. "Beda kalau pejabat putra daerah, berdomisili di Gresik. Mereka memiliki kepedulian, kapanpun dibutuhkan pemerintah, mereka langsung siap," terangnya.

Untuk itu, tambah Edy, SQ dalam menggulirkan mutasi gerbong I ini harus memertimbangkan soal di atas. Selain DUK (daftar urut kepangkatan), dedikasi, loyalitas dan prestasi. "Sehingga, harapan SQ mewujudkan pemerintahan makin baik, roda birokrasi makin baik dapat diwujudkan,"pungkas dia.

Bupati, Sambari Halim Radianto sendiri tampaknya akan tetap kukuh berpegang UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dan, SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Dimana, dalam pasal 162 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik.

Namun, sebelum menggulirkan mutasi, Bupati terlebih dulu akan menggulirkan lelang jabatan sekda difinitif. Sebab, untuk pengisian jabatan sekda tidak perlu menunggu waktu enam bulan.Selain itu, sekda selaku ketua tim Baperjakat harus diisi pejabat difinitif.

"Untuk mutasi tetap akan kami lakukan menunggu waktu enam bulan. Tapi, untuk lelang jabatan dan pengisian sekda difinitif tidak perlu menunggu waktu enam bulan," kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) , M.Nadlif.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Nadlif mengakui, Bupati, Sambari Halim Radianto sudah memerintahkan BKD untuk lakukan lelang jabatan sekda. Karena itu, BKD pasca turunnya Pansel dari Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), langsung lakukan pembentukan panitia. Kemudian, diteruskan dengan pendaftaran peserta lelang sekda difinitif. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO