La Nyalla Tinggal Dipulangkan, Niat Kabur ke Makau, Kini Terkunci di Singapura

La Nyalla Tinggal Dipulangkan, Niat Kabur ke Makau, Kini Terkunci di Singapura La Nyalla Mattaliti. foto: Bola.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum La Nyalla Mahmud Mattaliti dikabarkan mau kabur dari Singapura ke Makau setelah menang pra peradilan. Tapi posisinya terkunci karena paspornya sudah dicabut. Akibatnya ia kini tetap berada di Singapura.

"Niat dia aslinya memang begitu. Tapi nggak jadi karena memang enggak bisa," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung. "Posisinya sudah terkunci, enggak bisa ke mana-mana. Tinggal dipulangkan saja," ujar Maruli dilansir Tempo, Rabu, 20 April 2016.

Sebelumnya, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tak lama mencicipi kemenangan di sidang praperadilan. Ia kembali menjadi tersangka karena Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Saat ini, pria yang diduga menyalahgunakan dana hibah Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar di Bank Jatim itu masih berstatus buron. Posisi terakhir dia, menurut Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Singapura.

Maruli melanjutkan La Nyalla gagal kabur ke Makau karena paspornya berhasil dicabut kembali seusai praperadilan. Kejaksaan berhasil mengirimkan kembali surat pencabutan paspor usai sprindik baru La Nyalla dikeluarkan.

La Nyalla juga tidak bisa bertahan lama di Singapura karena bisa dianggap tinggal melebihi batas waktu. Namun, ditanyai perihal kabar La Nyalla sudah ditangkap dan akan dipulangkan, Maruli membantah. Ia mengatakan, langkah-langkah tersebut belum diambil. "Ya, moga-moga bisa segera. Dipantau saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, , secara khusus menyampaikan sambutan jarak jauh dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-86 sekaligus keluh kesahnya tentang , soal pembekuan dan masalah hukum yang dihadapinya.

Sumber: tempo.co/detik.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO