LSM MP3KP Gresik Laporkan PT Indopipe ke Polda Jatim

LSM MP3KP Gresik Laporkan PT Indopipe ke Polda Jatim Koordinator LSM MP3KP, E. Purwadi SH.

Di pasal 12 Kemendag No.77/Kp/III/78, juga disebutkan tentang ketentuan, bahwa perusahaan asing di bidang produksi yang didirikan baik dalam rangka maupun di luar UU No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 6 Tahun 1968 disebutkan, PMA tersebut tidak diperkenankan melakukan penjualan hasil produknya sendiri di dalam negeri langsung kepada pengecer atau konsumen. "Tapi, diwajibkan menunjuk perusahaan perdagangan nasional yang telah memiliki SIUP sebagai agen penyalur," katanya.

Ditegaskan dia, dan untuk penunjukan agen atau penyalur harus ada surat perjanjian (distributorship agreement) yang memuat dengan lengkap dan jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan penunjukan sekurang kurangnya tiga tahun.

Karena itu, lanjut Purwadi, tindakan PT. Indopipe tersebut jelas melanggar pasal 4 huruf a UU No. 8 Prp Tahun 1962, tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan. "Mengacu ketentuan pasal 8 ayat 1, bahwa pelanggaran terhadap UU No 8/Prp/1962 adalah tindak pidana ekonomi, bukan korupsi," terangnya.

Purwadi menambahkan, dengan pelanggaran tersebut, maka merujuk UU No.7 Tahun 2014, tentang perdagangan, maka tindakan PT.Indopipe dapat dijerat dengan pasal 106, dimana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, maka bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Mengacu UU PMA tersebut perusahaan tersebut bisa dicabut izinnya," pungkasnya.

Sayang, pihak PT Indopipe dan PT Artha Envirotama hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO