SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial SO asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep saat melakukan transaksi dengan MN, warga Jl KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kota.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Hasanudin, menuturkan pengangkapan yang dilakukan pada Selasa (3/5) malam sekira pukul 19.00 WIB itu bermula dari laporan warga tentang adanya transaksi di kamar hotel. Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung terjun ke lokasi.
Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
“Ternyata benar, ada transaksi sabu-sabu di kamar hotel yang dilaporkan warga itu,” tuturnya, Rabu (4/5).
Menurut Hasanuddin, kedua tersangka tidak bisa mengelak saat digrebek, karena tersangka sedang kedapatan memegang sabu-sabu. Dari tangan tersangka, disita sabu – sabu seberat 0,56 gram dibungkus dalam plastik klip kecil. Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone berwarna hitam.
Hasanuddin menambahkan, salah satu tersangka diduga baru mengonsumi sabu-sabu tersebut, karena di alat hisap masih terdapat sisa sabu-sabu. Dengan perbuatan yang dilakukan itu, imbuh Hasanuddin, tersangka akan dijerat pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
“Gelagat apa pun yang mengarah pada transaksi narkoba, diharapkan untuk langsung dilaporkan ke petugas,” harap Hasanuddin. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News