JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Inilah kesaksian Jailani
Paranddy, tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari fraksi PAN Yasti Soepredjo
Mokoagow. Ia mengaku menyerahkan uang Rp 7 miliar kepada asisten Ketua Kelompok
Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi V Musa Zainuddin terkait pengurusan dana aspirasi. Uniknya,
uang dalam jumlah besar itu dinaikkan sepeda motor.
Pemberian uang itu dilakukan pada 28 Desember 2015 di Jalan Duren Tiga Timur di
depan STEKPI. Jaelani mendapatkan nomor telepon Mutakim dari Musa yang lebih
dulu ditemuinya hari itu pada siang hari.
"Sekitar pukul 13.00 WIB hari itu saya ke rumah Musa Zainuddin, tapi beliau mengatakan nanti malam saja serahkan ke orang saya. Saya catat nomor orangnya Musa. Baru malamnya sekitar pukul 21.00 WIB saya serahkan ke orangnya Pak Musa. Jumlahnya sebanyak Rp 7 miliar. Posisinya dia lagi naik motor, satu tas saya kasih di depan, satu saya kasih tas di belakang," kata Jaelani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
BACA JUGA:
- KPK Bantah Hentikan Kasus Suap Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin
- Kaget, Kiai Muchlis Muhsin Akui Helmy Faishal Ada di Pondoknya Saat Dipanggil KPK
- KPK Panggil Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini Ngaku Ada di Bangkalan
- Korupsi di Kemenakertrans, KPK Telusuri Peran Muhaimin, Diduga Kecipratan Uang
Uang itu, menurut Jaelani, terkait dengan proyek aspirasi jatah Musa.
"Dari Pak Abdul disebut bahwa uang itu untuk proyek dana aspriasi Pak Musa yang berharap dikerjakan oleh mereka (Abdul)," ungkap Jaelani yang merupakan anggota Dewan Pimpinan Pusat KNPI.
Namun Jaelani mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan Mutakim dan mengonfirmasi penerimaan uang ke Musa.
"Kalau asal uangnya dari pak Irwantoro, dia itu staf Pak Abdul di perusahaan Pak Abdul. Menurut Pak Abdul saya bisa ambil uang di Pak Irwantoro. Uang itu lalu diberikan dalam 5-6 tahap penyerahan yang kalau dikumpul-kumpulkan jadi total Rp12,2 miliar nanti kata Pak Abdul untuk Pak Musa dan Pak Andi (Andi Taufan Tiro," jelas Jaelani.