JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, mengaku ikhlas menerima tuntutan 7 tahun penjara Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Nazaruddin mengaku siap membantu KPK untuk membongkar kasus dugaan korupsi lainnya.
Nazaruddin mengaku mengetahui sejumlah dana yang diduga terkait korupsi, mengalir ke sejumlah pihak.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
Nazaruddin lantas menyebut sejumlah nama yang disebutnya turut menerima seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar hingga Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman.
"Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin, Marwan, terus Andi yang sekarang Gubernur Riau itu juga terima," kata Nazaruddin usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Nazar siap membantu KPK dalam bongkar aliran dana tersebut. Menurut Nazar, aliran dana tersebut tercatat dalam catatan Permai Group. "Ada semua catatannya semua di Permai, nanti saya akan bantu KPK ungkap ini semua," kata Nazar.
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Sebelumnya, Nazaruddin memang telah menyebut adanya aliran uang yang diterima Muhaimin lskandar. Uang tersebut diduga berasal dari Permai Group terkait proyek yang digarap oleh PT Duta Graha lndah. Menurut Nazar, uang diserahkan ke Muhaimin di rumah dinasnya.
Nama Cak Imin memang disebut dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Tapi KPK masih belum menyentuh lagi anggota DPR RI dari FKB tersebut. Sebelumnya, Cak Imin disebut pernah menerima uang Rp 400 juta dari mantan anak buahnya yakni Jamaluddien Malik. Hal tersebut tertuang dalam tuntutan jaksa di perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jamaluddien.
"Nanti kita menunggu vonis Majelis Hakim. Kita akan lihat apakah pertimbangan jaksa itu jadi pertimbangan putusan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa 22 Maret 2016 lalu.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Priharsa mengatakan putusan hakim dapat menjadi pintu masuk dalam mengusut aliran uang kepada Muhaimin itu.
"Kalau itu masuk pertimbangan, bisa jadi pintu masuk. Bentuknya bisa jadi pendalaman lagi untuk fakta-fakta baru," kata Priharsa. Namun hingga kini KPK belum memanggil Cak Imin kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News