JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bernyanyi lagi. Ia berjanji mengungkap nama-nama yang telah menerima uang dari Permai Group.
Nama-nama yang dimaksud oleh Nazzaruddin, di antaranya ketua umum DPP PKB dan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan kawan-kawan. Menurut dia, Muhaimin dan kawan-kawan turut menerima uang dari Permai Group.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
"(Akan merinci) perannya Muhaimin, terima uang di mana, Marwan Jafar terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana, dibagi-bagi ke teman-teman di Komisi VII, yang waktu itu sama Andi, sekarang Gubernur Riau," ungkap Nazaruddin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/5). "Lengkaplah semuanya besok (saat pledoi)," tambahnya.
Nazaruddintadi batal membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/5). Dia dijadwalkan membaca pledoi minggu depan. Nah, saat itulah Nazaruddin akan mengungkap sejumlah nama yang menerima uang dari Permai Group, nama-nama tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoinya nanti.
"Ya nanti akan saya sampaikan (dalam pledoi) tentang penerimaan uang dari Permai Group," ujarnya.
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Suami Neneng Sri Wahyuni itu menekankan, pengungkapan para penerima fee proyek dari perusahaan miliknya yang berhasil menggarap proyek pemerintah ini semata-mata hanya untuk membantu KPK memberantas korupsi. "Yang penting bantu KPK, nanti untuk mengungkap kasus-kasus yang lain. Tentang uang-uang penerimaan dari Permai Gruop, yang diterima seperti yang saya bilang," tukas dia.
Nama dua politikus asal PKB itu bukan pertama kalinya disebut Nazar menerima 'uang haram' dari perusahaannya. Saat menjalani pemeriksaan di KPK pada Maret 2015, Nazar mengatakan bahwa Marwan menerima fee yang dibagikan Sekjen Partai Demokrat ketika itu, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
Sementara itu, nama Muhaimin alias Cak Imin mencuat disebut menerima fee oleh Nazar pada 6 Februari 2016 saat diperiksa di KPK. Uang dari Permai Group itu diberikan atas proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah (DGI). Pemberian uang dilakukan di rumah dinas Muhaimin.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Informasi pemberian uang ke Marwan diperkuat oleh mantan Manajer Marketing PT Permai Group, Mindo Rosalina Manulang. Dia mengatakan, sejumlah anggota DPR mendapatkan uang terima kasih karena telah meloloskan anggaran sejumlah proyek yang diusulkan atasannya, Nazaruddin.
Rosa mengatakan, salah satu anggota DPR yang menerima adalah Marwan Jafar saat masih menjadi Anggota Komisi V dari Fraksi PKB periode 2009-2014. Fee terkait proyek di Kementerian Perhubungan. Namun, Rosa enggan menjelaskan proyek apa yang dia maksud.
"Ada (fee untuk Marwan), tapi tidak lewat saya. Lewat kepala badan waktu itu," ujar Rosa kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu 16 Desember 2015.
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Sambut Baik Hasil Keputusan Muktamar Bali
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1
miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih
kurang Rp 600 miliar dirampas untuk Negara. Di mana harta tersebut diduga
berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham dan simpanan bank
di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa ia akan menyampaikan
nota pembelaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News