Namun Jaelani mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan Mutakim dan mengonfirmasi penerimaan uang ke Musa.
"Kalau asal uangnya dari pak Irwantoro, dia itu staf Pak Abdul di perusahaan Pak Abdul. Menurut Pak Abdul saya bisa ambil uang di Pak Irwantoro. Uang itu lalu diberikan dalam 5-6 tahap penyerahan yang kalau dikumpul-kumpulkan jadi total Rp12,2 miliar nanti kata Pak Abdul untuk Pak Musa dan Pak Andi (Andi Taufan Tiro," jelas Jaelani.
Andi Taufan Tiro adalah Kapoksi PAN Komisi V yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pada 2 November saya menyerahkan Rp2 miliar ke Andi Taufan Tiro, sisanya saya serahkan setelah tahun baru ada Rp1,9 miliar jadi total Rp3,9 miliar diterima sendiri oleh Pak Andi Taufan Tiro," ungkap Jaelanin.










