Puluhan warga mendatangi balai kelurahan Ronowijayan.
Lurah Ronowijayan, Supriyono mengatakan untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan karena suasana yang makin memanas, sidang kemudian digelar secara tertutup.
“Kami menggelar sidang tertutup di balai kelurahan, diikuti oleh Muspika, Kapolsek, Danramil, MUI, pak RT, PMK, dari KUA dan tokoh masyarakat” kata Supriyono.
Supriyono menambahkan hasil dari keputusan sidang, Pak Naryo selaku pemilik tanah sertifikat yang dikontrak Nurbudi disegel agar tidak digunakan untuk kegiatan menya MTA.
Setelah hasil sidang disampaikan, warga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyegelan terhadap rumah tempat pengajian MTA tersebut.
Tidak ada perlawanan dari Nurbudi, meskipun sebelumya sempat melontarkan perkataan yang menyulut emosi warga. Proses penyegelan dapat berjalan lancar dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan anggota TNI.
Pengajian MTA memang ditentang warga masyarakat hampir di semua tempat. Sebelumnya, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menentang pengajian rutin oleh jemaah MTA di desa setempat. Sebab, ajaran MTA dinilai menyimpang dari akidah agama Islam. "Warga resah karena MTA tidak menghargai tradisi masyarakat, seperti tahlilan untuk mendoakan orang meninggal dunia," kata Kepala Desa Banjarejo Agus Tri Widodo, Kamis, 9 Januari 2014.
Karena tidak menghargai tradisi masyarakat setempat, warga marah dan mengusir jemaah MTA keluar dari desa. Menurut Agus, pengusiran itu terjadi di rumah Hajah Amirsari di RT 2 RW 2 Desa Banjarejo, yang menjadi lokasi pengajian pada Rabu sore, 8 Januari 2014. "Rabu merupakan agenda mereka (jemaah MTA) menggelar pengajian," ujar Agus.(ays/po1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




