KEDIRI (bangsaonline) - Sebuah rumah mewah milik Imam Toyib di Kelurahan Bandar Lor, Gang 2B, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur digerebek petugas Polda Jawa Timur. Pasalnya, rumah milik pengusaha itu ditengarai menjadi tempat penangkaran hewan lindung.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 15 ekor rusa, terdiri dari 10 ekor betina dan lima ekor jantan, berusia 3-4 tahun. Belasan satwa lindung tersebut ditemukan di kandang, belakang rumah Imam. "Hewan-hewan ini dilindungi. Kami akan membawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (BKSDA) di Surabaya," ujar Eko, petugas Polisi Hutan (Polhut) dilokasi penggerebekan, Senin (19/5/2014).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Polisi bersama BKSDA kemudian memasukkan belasan rusa itu ke dalam sebuah bok. Selanjutnya satwa lindung diangkut menggunakan kendaraan truk ke BKSD di Surabaya.
Saat penggerebekan berlangsung, pemilik usaha penangkaran tidak ada ditempat, hanya ada seorang pegawai. Namun, apabila pemilik usaha terbukti bersalah, akan dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang perlindungan satwa, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News