RSUD Kota Malang Bergejolak, Para Dokter Spesialis Mogok Kerja

RSUD Kota Malang Bergejolak, Para Dokter Spesialis Mogok Kerja

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sekitar 9 dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, dalam satu hari tadi (10/05) melakukan aksi mogok kerja, alias tidak melayani pasien yang akan berobat. Hal itu disebabkan persoalan jasa pelayanan (hak insentif) atas profesionalitas kerjanya seorang dokter spesialis.

Hal ini memantik perhatian serius orang ketiga di Pemkot Malang yakni Sekkota Malang, Ir.Cipto Wiyono,M.Si, mewakili Wali Kota dan Wawali, yang saat ini sedang dinas luar.

Direktur Utama RSUD Kota Malang, dr. Rohana menuturkan, apa yang dilakukan beberapa dokter spesialis adalah masalah haknya sebagai seorang dokter spesialis, di mana kondisinya hingga saat ini belum bisa cair, karena terkendala payung hukumnya yaitu berupa Perwal.

"Sehingga kami perlu menyampaikannya kepada pimpinan," ujar Rohana, usai mengikuti rapat terbatas dengan beberapa SKPD terkait seperti Inspektorat, BKD, Dinkes serta perwakilan dokter spesialis, Selasa (10/05).

Rohana yakin situasi di RSUD Kota akan segera normal kembali, setelah pihak Sekkota Malang menemui para dokter yang mogok tersebut. "Insya Allah besok kita yang ada di RSUD, sudah normal kembali," tandasnya.

Masih kata dr. Rohana, jika dokter spesialis ini masih melakukan mogok lagi, hanya sekedar mengejar dan mempertahankan mendapatkan haknya sekitar 30 sampai 50 persen dari nilai BPJS, tentunya urusannya menjadi lain. "Akan akan ada punishment (sanksi), tergantung nilai pelanggarannya," ujar dr.Rohana, saat ditemui awak media di balai kota.

Sementara, Ir.Cipto Wiyono, M.Si Sekkota Malang menjelaskan, apa yang dilakukan para dokter spesialis tentunya melanggar kode etik, karena telah mengesampingkan atau mengabaikan tugasnya, dan itu jelas sebuah pelanggaran.

"Boleh menuntut haknya, namun begitu, tetap harus menjada etikanya. Selain dari itu, anggaran di DPA sebenarnya sudah ada, akan tetapi, perlu dikeluarkan Perwal sebagai payung hukumnya, sedangkan mengeluarkan Perwal pun tidak boleh serampangan, mesti mencakup banyak hal, dan di ketahui oleh Provinsi," tuturnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO